WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – Mantan Kepala Desa Pasar V, Kecamatan Natal Kabupaten Mandailing Natal, Idris mengeluarkan surat pernyataan yang berisi daftar nama-nama penerima dan meminjam uang darinya semasa ia menjabat sebagai Kepala Desa Pasar V Natal.
Anehnya, dalam surat tersebut, ia (Idris) menyatakan telah menyerahkan uang yang bersumber dari Dana Desa ke sejumlah perangkat desa yakni, Sekretaris Desa saat ini menjabat sebagai Pj. Kepala Desa Pasar V dan BPD Desa Pasar V Kecamatan Natal.
Anehnya lagi, dalam surat pernyataan diatas kertas bermaterai tersebut tertera nama Kasi Pemerintahan (Kasi Pem) Natal sebagai penerima dan meminjam uang dengan keterangan Untuk Camat pada tahun 2018 dan 2019.
Disinyalir, hal ini mencuat usai Mantan Kepala Desa Pasar V Natal, Idris dilaporkan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) beserta masyarakat Desa Pasar V Natal ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Panyabungan atas dugaan korupsi Dana Desa.
Sabtu (16/1/2021) kepada Warta Mandailing, Idris mengatakan, dugaan korupsi Dana Desa yang disangkakan kepadanya juga turut dinikmati beberapa oknum yang meminjam uang bersumber dari Dana Desa Pasar V Natal.
“Di surat itu yang meminjam ada Camat melalui Kasi Pem nya, kemudian Sekdes beserta beberapa perangkat Desa Pasar V Natal, selain itu ada juga dari karyawan Bank Sumut cabang natal dan dari salah satu LSM di Madina,” ungkap Idris kepada awak media di pusat pasar Panyabungan.
Idris mengakui, surat pernyataan pinjaman tersebut ia buat setelah dirinya diperiksa di Kejaksaan Negeri Panyabungan pada Selasa 13 Januari 2021 kemarin. Ia berharap uang pinjaman yang bersumber dari Dana Desa Pasar V Natal oleh beberapa oknum yang menerima agar dikembalikan kepadanya guna meringankan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menimpanya.
“Apabila nama-nama yang tertera dalam surat pernyataan yang saya buat tidak mengembalikan uang pinjaman tersebut, saya akan melaporkannya kepihak yang berwajib,” pungkasnya.
Ditempat terpisah, Camat Natal, Riplan, S.Sos saat dikonfirmasi terkait surat pernyataan itu, mengatakan dirinya akan melaporkan mantan Kades Pasar V Natal ke pihak berwajib atas dugaan pencemaran nama baik.
“Seharusnya beliau (mantan Kades Pasar V Natal, Idris) menunjukkan kwitansi yang bisa membuktikan bahwa saya punya hutang itu kepadanya,” ujar Riplan.
Sementara itu, Isdardi (Mantan Sekdes) saat ini menjabat sebagai Pj. Kepala Desa Pasar V Natal ketika dikonfirmasi soal hal yang sama, dikatakannya, pernyataan yang dibuat mantan Kepala Desa Pasar V itu sewaktu ia (Idris) diproses di Kejari Panyabungan, dan nama-nama yang tertera, kata Isdardi, sudah sembilan kali dipanggil dan diperiksa di Kejaksaan.
“Bahkan tim dari kejaksaan bersama para ahli sudah dua kali memeriksa fisik, pemberdayaan dan bangunannya mantan kepala desa pasar lima yang tersandung kasus dugaan korupsi dana desa tersebut,” ungkap Isdardi.(Lb)