WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – Camat Panyabungan Utara, Ridho Pahlevi Lubis membantah dirinya terlibat dalam bisnis pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) di desa dan membantah ada menyebutkan nama lembaga kejaksaan pada saat pertemuan antara Camat dengan Kepala Desa (Kades).
Hal itu ditegaskan Ridho setelah adanya pernyataan salah seorang aktivis pada pemberitaan di salah satu media online yang menyebut dirinya diduga mencari keuntungan pribadi dan terlibat dalam bisnis pengadan APD dengan menjual nama lembaga Kejatisu.
“Dengan tegas saya menyatakan, saya tidak terlibat seperti apa yang didugakan kepada saya dan saya tidak pernah mencatut nama lembaga kejaksaan sebagaimana yang diberitakan itu,” cetus Ridho kepada wartawan, Sabtu (19/6/2021).
Demikian juga dijelaskan salah satu Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Madina. Kepada Warta Mandailing, ia mengatakan kalimat serupa yang disampaikan dari Camat Panyabungan Utara saat melakukan konfirmasi terkait dugaan tersebut.
“Setelah saya konfirmasi ulang ke beliau (Camat), ia mengklarifikasi bahwa dirinya tidak pernah mencatut nama lembaga Kejatisu dan terlibat dalam bisnis APD itu. Yang ada adalah penawaran yang disampaikan oleh pihak ketiga melalui Kecamatan dan disampaikan ke Kades kemudian tidak ada yang merasa keberatan,” ungkap Ketua LSM TAMPERAK Madina, M. Yakub Lubis menirukan kalimat Camat Panyabungan Utara.
Hal senada juga dikatakan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Pemantau Pengguna Keuangan Negara (LPPKN) Kabupaten Madina, Ahmad Lubis usai melakukan konfirmasi via seluler kepada Camat dan beberapa Kades di Panyabungan Utara.
Ahmad menjelaskan, dugaan terhadap Ridho Pahlevi yakni Camat Panyabungan Utara terkait turut andil dalam pengadaan APD di desa serta ungkapan menjual nama lembaga Kejatisu, kata Ahmad, dengan tegas dibantah oleh Camat, begitu juga dengan beberapa Kades yang ia konfirmasi.
“Saya konfirmasi ulang via telepon baik pak Camat maupun beberapa Kades di Panyabungan Utara tidak ada satupun yang merasa keberatan atau merasa tertekan atas penawaran tersebut, bahkan mereka (Kades) menyampaikan, soal APD itu, permintaan mereka berpariasi dan tidak sama antar satu desa dengan desa yang lain. Kami fine-fine aja,” terang Ahmad yang juga menirukan kalimat salah satu Kades di Kecamatan Panyabungan Utara.
Nah, terkait nominal dan bon faktur yang didugakan, Ahmad menjelaskan seperti yang disampaikan Camat, Ridho bahwa bon faktur tersebut bukan dibuat oleh Camat melainkan pihak ketiga atau penyedia.
“Lalu soal pernyataan yang memberatkan Kades atas pembelian APD tersebut, pak Camat mengatakan sampai saat ini belum ada Kades yang membayar dan tidak ada paksaan harus langsung bayar,” pungkas Ketua LSM LPPKN Madina itu. (Lb)