Wartawan Meninggal Dunia Ditembak OTK, Kebebasan Pers Semakin Terancam

Kekerasan dan pembunuhan terhadap Wartawan (foto: Istimewa)

WARTAMANDAILING.COM, Padangsidimpuan – Kebebasan pers di Sumatera Utara (Sumut) semakin terancam oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Kabar duka kembali mewarnai kehidupan pers Indonesia, ialah meninggal dunianya Mara Salem Harahap salah seorang wartawan sekaligus pemilik media online LasserNewsToday.

Marsal sapaan akrab almarhum Mara Salem Harahap dikabarkan meninggal dunia dengan luka tembakan di tubuhnya pada sabtu, 19 Juni 2021 dini hari. Diduga Marsal dibunuh saat menuju perjalanan pulang ke rumahnya di Huta VII, Nagori Karang Anyer, Kabupaten Simalungun.

Ia ditemukan warga dalam kondisi kritis bersimbah darah di dalam mobil Datsun Go Panca berwarna putih plat BK 1921 WR miliknya berada di tengah jalan yang letaknya tak jauh dari kediaman Marsal.

Tidak sedikit komunitas pers yang mengecam bahkan mengutuk keras atas aksi kekerasan hingga pembunuhan terhadap almarhum Marsal. Sejumlah kalangan meminta dan mendesak agar pihak kepolisian segera mengusut tuntas, menangkap pelaku dan mengungkap motifnya.

Dilansir dari sumber terpercaya, Direktur LBH Pers yang merupakan anggota Komite Keselamatan Jurnalis, Ade Wahyudin melalui keterangan tertulisnya mendesak Kapolda Sumut untuk segera menangkap pelaku dan mengusut kasus tersebut secara menyeluruh.

Komite Keselamatan Jurnalis yang beranggotakan 10 organisasi pers dan organisasi masyarakat sipil itu juga mendorong agar pihak Dewan Pers melakukan investigasi tentang kaitan peristiwa penembakan dengan aktivitas jurnalistik yang dilakukan oleh korban.

Dewan Pers juga telah mengeluarkan pernyataan sikap tentang meninggalnya pemimpin redaksi LasserNewsToday yang inti surat tersebut berisi, Dewan Pers mengutuk kekerasan dan pembunuhan terhadap Marsal dan mendesak aparat kepolisian untuk segera menyelidiki kasus tersebut secara serius dan seksama. 

Read More

“Pelaku dan motif pembunuhan harus diungkapkan. Rasa keadilan keluarga Mara Salem Harahap juga harus ditegakkan,” dalam surat pernyataan Dewan Pers nomor 02 /P-DP/VI/2021 itu.

Dewan Pers juga menghimbau agar segenap komunitas pers Sumatera Utara untuk memperhatikan masalah pembunuhan Marsal dan secara proporsional membantu aparat kepolisian dalam mencari bukti-bukti dan mengungkapkan fakta.

“Dewan Pers menghimbau kepada semua pihak yang merasa dirugikan pers untuk menempuh prosedur penyelesaian sengketa pers seperti telah diatur dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan Peraturan Dewan Pers. Dan menghimbau agar segenap unsur pers nasional untuk senantiasa mengedepankan keselamatan diri dan menaati Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan tugas profesional sebagai wartawan,” tulis surat yang ditandatangani Ketua Dewan Pers, Mohammad Nuh.

Selain turut berduka, Pemimpin Redaksi Media Online Warta Mandailing, Ali Imran juga menanggapi kasus kekerasan terhadap Marsal Harahap apalagi sampai menghilangkan nyawa. Ia berharap kasus seperti ini tidak terjadi lagi dan ia menghimbau kepada seluruh pihak untuk bisa menghargai pekerjaan jurnalistik dan menghormati kebebasan pers di Indonesia.

“Miris kita mendengar kabar ini, janganlah main hakim sendiri, kita menjalankan tugas ini kan dilindungi oleh pasal 8 Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999,” ujar Imran.

Dijelaskan Imran, apabila ada pihak yang merasa tidak puas atau merasa dirugikan akibat pemberitaan, hendaknya bisa menggunakan hak jawab dan koreksi. Aturan itu, kata Imran lagi, sudah tercantum dalam Pasal 1 poin 11 Undang-Undang No 40 tahun 1999.

“Hak jawab adalah hak seseorang atau kelompok untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berita fakta yang merugikan nama baiknya,” pungkasnya.

Ia juga berharap agar kasus kekerasan terhadap wartawan bisa diusut tuntas oleh pihak kepolisian dan dapat segera menangkap pelaku serta mengungkap motif penembakan seorang jurnalis, Marsal.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi memastikan segera mengusut tuntas kasus tersebut dengan membentuk tim gabungan bersama Polres Simalungun yakni Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) dengan Polres Simalungun.

“Tim sedang sedang melakukan penyelidikan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dipimpin oleh Dir Reskrimum, Kabid Labfor, dan Kapolres Simalungun. Mohon Doanya agar segera terungkap,” kata Hadi. (Nas/L6/suara.com)

Related posts