WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – Kasus dugaan penganiayaan salah seorang oknum pegawai Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Natal, Kabupaten Madina, Derman Gultom terhadap seorang anak dibawah umur yang juga merupakan pelajar di salah satu pondok pesantren, Said Rahman (14) menuai kecaman dari Ikatan Pemuda Mandailing (IPM).
Bagaimana tidak, selain melakukan kekerasan kepada anak dibawah umur, oknum pegawai Rutan kelas II B Natal itu juga termasuk arogan jika dilihat dari bekas luka yang dialami korban.
Ketua Umum IPM, Tan Gozali Nasution yang juga merupakan pengamat sosial Mandailing Tabagsel sangat menyayangkan bahkan mengecam tindakan yang dilakukan Dermon Gultom terhadap anak dibawah umur yakni Said Rahman.
“Tindakan penganiyaan yang dilakukan Derman Gultom terhadap Said Rahman tidak dapat ditolerir dan wajib diproses hukum, sebab pelaku terlalu arogan dan tidak bermoral,” kata Tan Gozali kepada Warta Mandailing, Selasa (21/9/2021).
Tan Gozali menyebut, tindakan pemukulan ataupun penganiayaan yang dilakukan Derman Gultom sebagai pejabat Rutan dapat merusak citra lembaga tersebut. Menurutnya hal itu tidak perlu dilakukan mengingat si korban masih anak dibawah umur.
“Hanya masalah sepele, mobil si pelaku keserempet becak yang dikenderai si korban dengan arogannya si Derman Gultom menganiaya Said Rahman sehingga kepala dan wajah anak dibawah umur itu bonyok akibat dipukuli, keterlaluan namanya itu,” kesal Tan Gozali.
Jika masalah sepele seperti itu, kata Tan Gozali, dari segi mana pun tidak pantas seorang Derman Gultom langsung melakukan tindakan penganiyaan. Kalaupun ada semacam kerusakan pada mobilnya, masih bisa dibicarakan baik-baik secara kekeluargaan tanpa harus bersikap arogan.
Ditegaskannya, Indonesia adalah negara hukum, bagi siapapun dilarang melakukan tindakan eigentrechten atau main hakim sendiri. Apalagi seorang pegawai Rutan yang sudah dibekali sebelumnya dengan pemahaman hukum.
“Pokoknya gak boleh main hakim sendiri, lagian gak setimpal kerusakan mobil dengan luka yang dialami korban. Makanya perbuatan pelaku tidak dapat lagi ditolerir dan harus dihukum seberat-beratnya,” cetus Tan Gozali.
Dijelaskan, terhadap pelaku dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2014 tentang perlindungan anak yang didalamnya mengatur anak mendapatkan hak, perlindungan dan keadilan atas apa yang menimpanya.
“Pelaku penganiayan terhadap anak dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun penjara dan apabila pelaku menyebabkan anak meninggal, maka dapat dikenakan sanksi hukuman maksimal 15 tahun penjara,” papar Tan Gozali lagi.
Sebelumnya, menurut keterangan orang tua korban, Marlin kepada awak media menuturkan, bahwa pelaku telah memukul pada bagian kepala dan wajah anaknya, sehingga mengalami luka-luka. Bahkan setelah puas memukuli anaknya, Derman Gultom juga mengancam akan membunuh Said Rahman.
“Setelah mendengar peristiwa tersebut, warga disekitar Rutan pun sempat mendatangi rutan untuk meminta pertanggungjawaban kepada pelaku. Namun tidak ditanggapi dan tidak mau keluar,” pungkas Marlin.
Informasi yang dihimpun, pelaku penganiayaan anak dibawah umur Derman Gultom telah diamankan di sel Mapolsek Natal. Bahkan dikabarkan, pihak keluarga korban bersama sejumlah tokoh masyarakat, tokoh agama serta tokoh pemuda telah menyurati Kapolres Madina meminta agar proses penanganan perkara tersebut dilimpahkan ke Unit PPA Polres Madina.
Diketahui, kasus dugaan penganiayaan yang dialami Said Rahman dari Derman Gultom yang merupakan oknum pegawai Rutan kelas II B Natal terjadi pada Senin 20 September 2021 sekitar pukul 08.11 WIB di Jalan Umum Desa Kampung Sawa, Kecamatam Natal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Peristiwa pemukulan atau penganiayaan bermula saat mobil Derman Gultom diserempet oleh becak yang dikenderai Said Rahman. Diduga tidak terima atas kerusakan mobilnya, pelaku dengan arogan melakukan penganiayaan terhadap korban. (Nas)