WARTAMANDAILING.COM, Medan – Ditetapkannya ibu pedagang sayur menjadi tersangka yang merupakan korban atas kasus pemukulan oleh sejumlah oknum preman di pasar Gambir Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara menjadi perhatian Mabes Polri dan Polda Sumut serta Ombudsman RI Perwakilan Sumut.
Akibat penyidikan yang tidak profesional atas kasus tersebut serta menuai banyak kritikan dan cenderung memihak preman, berimbas terhadap jabatan Kanit Reskrim, Kanit Res Intel dan Kapolsek Percut Sei Tuan yakni sanksi pencopotan dari jabatan masing-masing.
Polda Sumut mengambil alih penanganan perkara penganiayaan yang menjadikan pedagang sayur, Liti Wari Iman Gea sebagai tersangka setelah mendapat respon dari Kapolri dan Kapolda Sumut.
Untuk meredam polemik yang terjadi di tengah masyarakat akibat penanganan perkara tersebut, Kapolda Sumut memerintahkan Direskrimum dan Kapolrestabes Medan untuk membentuk tim dan menarik penanganan kasus penganiayaan terhadap korban premanisme yakni, Benny serta dua pelaku lainnya.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, proses penyidikan akan dilakukan oleh Satreskrim Polrestabes Medan dan tim yang dibentuk akan diperintahkan mengejar dan menangkap dua orang pelaku lainnya, yakni DD dan FR.
“Dengan telah dilakukannya langkah oleh Kapolda Sumut, kami imbau masyarakat untuk mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak polisi,” ungkap Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (13/10/2021).
Informasi yang dihimpun, hasil evaluasi audit kinerja, Kapolsek Percut Sei Tuan bersama dua perwira di Polsek Percut Sei Tuan resmi dicopot dari jabatannya pasca penetapan tersangka korban dan pelaku.
Melansir dari tribunmedan.com, pada pemberitaan sebelumnya, seorang pedagang sayur ditetapkan tersangka atas laporan Beni Saputra, pria yang diduga merupakan preman yang menganiayanya hingga luka. Pelaku dan korban pun sama-sama ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiyaan di hari yang sama. (WM/tribunmedan.com)