Oknum Polisi di Palu Rampas Kamera Wartawan, Terbukti Bersalah Dihukum Penundaan Naik Pangkat

Proses sidang disiplin yang dijalani Anggota Polres Palu Jumardi, Rabu (15/1/2020) Foto: tribunpalu

WARTAMANDAILNG.COM, Sulawesi Tengah – Oknum polisi di Polres Palu, Briptu Jumardi, divonis bersalah merampas kamera dan menghapus file liputan demonstrasi milik seorang wartawan. Dia dijatuhi hukuman penundaan kenaikan pangkat lewat sidang disiplin.

Persidangan digelar di Polres Palu, Rabu (15/1/2020). Jumardi terlihat tak menjawab pertanyaan yang diajukan oleh Pimpinan Sidang Kompol A Azis terkait perbuatannya.

“Terduga pelanggar Briptu Jumardi divonis bersalah sehingga harus menerima hukuman, yaitu penundaan penaikan pangkat selama satu periode,” ujar Kompol A Aziz.

Selain itu, dia juga dijatuhi hukuman penundaan untuk mengikuti pendidikan. Jumardi juga dimutasi dari posisinya saat ini.

“Penundaan untuk mengikuti pendidikan Polri selama satu periode dan dimutasi dari unit Buser Reskrim Polres Palu,” jelasnya.

Sebelumnya, wartawan TVRI Sulteng Rian Saputra merekam Jumardi alias Cuka saat mengamankan mahasiswa yang terlibat aksi demonstrasi penolakan revisi UU KPK dan penundaan pengesahan RUU pada 25 september 2019. Rekaman itulah yang dirampas dan dihapus.(wm/beritaterkini.co)

Read More

Related posts