WARTAMANDAILING.COM, Tapanuli Selatan – Guna menumbuhkan motivasi bekerja dan penyelesaian tugas yang di amanahkan, Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel), AKBP Roman Smaradhana Elhaj, SH, SIK, MH kembali memberikan reward kepada personil yang berprestasi di bidang penyelesaian perkara dan input dokumen E-MP perkara selama tahun 2021.
Mewakili Kapolres, prosesi pemberian reward tersebut diserahkan oleh Kasat Reskrim Polres Tapsel, AKP Paulus Robert Gorby Pembina Simamora, SIK kepada sejumlah personil yang diselenggarakan di selasaran Sat Reskrim Polres Tapsel, Rabu (5/1/2022).
Dalam amanatnya, Kapolres Tapsel melalui Kasat Reskrim, AKP Paulus mengatakan, pemberian reward dan punishment kepada personil Sat Reskrim Polres Tapsel yang berprestasi tersebut berdasarkan Analisa dan Evaluasi (Anev) kinerja Sat Reskrim Polres Tapsel di bulan Desember 2021.
Dijelaskan, dari Anev ini disimpulkan penyelesaian perkara Sat Reskrim Polres Tapsel ada sebanyak 74% dengan ranking 13, sedangkan input dokumen E-MP diraih ranking 12 se- Polda Sumatera Utara (Sumut).
”Reward dan punishment ini berdasarkan Anev di bulan Desember 2021 kemarin, yang menyimpulkan ada sebanyak 74 % atau ranking 13 dan E-MP diraih ranking 12 se Polda Sumatera Utara,” ujar Paulus.
Paulus merincikan, adapun personil Sat Reskrim Polres Tapsel yang memperoleh reward dan punishment dalam periode bulan Desember 2021, antara lain :
Untuk penyelesaian berkas perkara, Juara I diraih oleh Brigadir Roni Sitompul dan Juara II diraih Briptu Timbul Lumbanbatu, SH kemudian Juara III diberikan kepada Aipda Ishaq Pakpahan, SH. Dan untuk Juara Harapan diberikan kepada Bripka Andiansyah Harahap, SH.
Kemudian untuk input dokumen E-MP (Elektronik- Managemen Penyidikan), Juara I EMP diraih oleh Polwan Brigadir Sri Ayumi, SH dan Juara II EMP adalah Aipda Ishaq Pakpahan, SH dan Juara III EMP yakni Briptu Timbul Lumbanbatu, SH. Dan untuk Juara Harapan EMP adalah Polwan Briptu Cut Syatifah, SH.
Lalu untuk punishment, Kasat Reskrim AKP Paulus menyampaikan kepada personil Sat Reskrim Polres Tapsel yang menyelesaikan berkas perkara terendah dan input dokumen terendah diberikan punishment atau sanksi berupa bendera hitam.
Rilis yang diterima Warta Mandailing, pemberian reward dan punishment tersebut turut dihadiri KBO Sat Reskrim Polres Tapsel, Iptu Sucipto serta para Kanit dan seluruh personil, staf/ASN Sat Reskrim Polres Tapsel. (r)