WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – Harga minyak goreng di Mandailing Natal belum juga stabil bahkan cenderung tinggi dibandingkan harga normal, hal ini mendorong pemerintah kabupaten Mandailing Natal (Madina) menggelar pasar murah minyak goreng. Operasi pasar murah itu dilaksanakan di pasar lama Panyabungan di kawasan Madina Square, Jumat (21/1/2022).
Operasi pasar murah itu kerja sama antara Pemkab Madina dengan Kementerian Perdangagan Republik Indonesia bersama PT Musim Mas. total sebanyak 5000 (lima ribu) liter minyak goreng dijual ke masyarakat di pasar lama Panyabungan.
Harga Rp 14.000,- per liter jauh dibandingkan dengan harga sekarang yakni, Rp 20.000,- hingga Rp 23.000,- per liternya.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kabupaten Madina, Jhon Amriadi menyebut, untuk di pasar Madina, stok minyak goreng terhitung dari sekarang hingga enam bulan kedepan mencukupi.
“Jadi masyarakat tidak perlu khawatir, belilah secukupnya saja, kita terus upayakan supaya harga minyak goreng kembali stabil,” ujar Jhon Amriadi saat ditemui di lokasi pasar lama Panyabungan.
Jhon memgungkapkan, operasi pasar ini untuk membantu masyarakat memenuhi kebutuhan, sekaligus menekan harga minyak di pasaran supaya stabil.
“Kita kasihan melihat masyarakat dengan harga minyak goreng yang melambung tinggi, apalagi ini masih dalam situasi pandemi,” ujarnya.
“Karena itu, melalui operasi pasar ini kita juga berupaya mengontrol harga sembako lainnya di madina,” lanjut Jhon.
Ia menambahkan, sesuai dengan keterangan pers Menteri Perdangagan pada tanggal 18 januari 2022. Pemerintah terus berkomitmen untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat dengan harga terjangkau.
Terkait tingginya harga minyak goreng, pemerintah menetapkan satu harga minyak goreng dengan harga setara Rp 14.000,- per liter.
Kebijakan minyak goreng satu harga merupakan upaya lanjutan pemerintah untuk menjamin ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau.
Melalui kebijakan ini, seluruh minyak goreng baik kemasan premium maupun kemasan sederhana akan dijual dengan harga setara Rp 14.000,- per liter untuk pemenuhan kebutuhan rumah tangga serta usaha mikro dan kecil.
Untuk memberikan manfaat yang lebih luas kepada masyarakat, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan penyediaan minyak goreng dengan satu harga.
“Melalui kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat memperoleh minyak goreng dengan harga terjangkau, dan disisi lain, produsen tidak dirugikan karena selisih harga akan diganti oleh pemerintah,” ungkap Menteri Perdangagan dalam rilisnya yang diteruskan Kepala Dinas Perindag Kabupaten Madina. (Syahren)