WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait konflik lahan perkebunan antara masyarakat Kecamatan Batahan dengan pihak PT Perkebunan Nusantara (PTPN) lV di ruang sidang Paripurna DPRD pada Senin (28/3/2022).
Ridwan Rangkuti SH, MH selaku kuasa hukum masyarakat Kecamatan Batahan dalam RDP itu menyampaikan, bahwa PTPN IV tidak memiliki legalitas hukum untuk melakukan kegiatan usaha perkebunan di Kabupaten Madina.
“Hal ini karena sejak tahun 2010 pihak PTPN IV tidak memiliki alas hukum yang jelas dalam beroperasi di Madina. Izin HGU mereka hingga tahun 2021 juga belum pernah disetujui oleh BPN,” ungkap Ridwan.
Ridwan juga menjelaskan bahwa masyarakat dari Kecamatan Batahan hampir semua telah memiliki sertifikat dan setiap tahun membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Dia juga menegaskan, semua proses hukum sudah dilakukannya bersama masyarakat.
“Saya sudah berulang kali melaporkan kepada Menteri BUMN bahkan kepada Staff Khusus kepresidenan pun sudah saya laporkan. Saya tegaskan PTPN IV ini adalah penjajah tanah masyarakat. Dan mereka tidak ada hak apapun di mata hukum untuk menguasai tanah dan perkebunan di masyarakat,” tandasnya.
Sementara Ketua DPRD Madina, Erwin Efendi Lubis menuturkan, akan segera membentuk tim investigasi dari tim gabungan antara BPN dengan anggota DPRD.
“Dalam persoalan konflik lahan perkebunan ini kita harus segera membentuk tim investigasi, dengan tujuan agar sejalan serta tidak ada tanggapan masyarakat untuk hal lain yang merugikan sepihak,” pungkasnya.
RDP yang berjalan cukup alot antara masyarakat Batahan, pihak perusahaan, dinas instansi terkait dan DPRD belum menghasilkan solusi dalam hal penyelesaian, melainkan masih membentuk tim investigasi. (Syahren)