WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – Dua tersangka berinisial IM Dan NH ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mandaling Natal (Madina) di dua lokasi berbeda, kedua tersangka kini terancam pidana 10 tahun penjara atas dugaan tindak pidana judi online.
Hal ini disampaikan Kapolres Madina AKBP H. M. Reza Chairul, AS, SIK, SH, MH dalam rilis tertulis yang diterima media ini Senin (13/6/2022).
Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus judi online tersebut berhasil diungkap berkat laporan masyarakat terkait adanya aktivitas perjudian jenis Kim di wilayah hukum Polres Madina.
Setelah pihaknya menerima laporan, Kapolres Madina memerintahkan Tim Satreskrim Polres Madina untuk segera melakukan penyidikan dan penyelidikan terkait informasi tersebut.
Dari hasil penyelidikan, tersangka pelaku judi togel berbasis online tertangkap tangan sedang melakukan transaksi perjudian jenis kim.
“Tersangka IM (40) seorang wanita, warga Desa Sigalapang disergap anggota Polres Madina dan menyita barang bukti berupa satu unit Handphone merk Oppo yang berisikan angka-angka permainan judi jenis Kim dan uang kertas sebesar Rp. 25 ribu,” terang Kapolres.
Tidak berhenti sampai disitu, kata Reza, di hari yang sama, anggota Polres Madina selanjutnya menuju lokasi target yang kedua. Tim berhasil mengamankan NH (40) warga Desa Pidoli lombang di salah satu warung kopi.
“Ia nya merupakan pelaku perjudian jenis Kim, berikut barang bukti berupa dua unit Handphone merk Realme dan merk Samsung warna hitam yang juga berisikan angka-angka permainan judi jenis Kim beserta uang kertas sebesar Rp. 341 ribu,” paparnya lagi.
Kapolres menambahkan, saat ini kedua tersangka IM dan NH sudah diamankan di Unit Satreskrim Polres Madina guna penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun kurungan penjara dan denda Rp. 25 juta,” pungkas Kapolres Madina, AKBP Reza. (Syahren)