WARTAMANDAILING.COM, Padang Sidempuan – Pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sejumlah satuan pendidikan di kota Padang Sidempuan diduga diintervensi oknum manajer BOS dinas Pendidikan kota Padang Sidempuan.
Hal itu diperkuat dengan hasil wawancara dengan beberapa pihak sekolah Negeri saat ditemui awak media dalam pekan ini. Beberapa kepala dan bendahara sekolah menyebutkan, untuk menjawab konfirmasi seputar penggunaan dana BOS harus ada izin dari pihak dinas Pendidikan, yaitu Manajer BOS dinas Pendidikan kota Padang Sidempuan.
“Biasanya kami, kalau gini harus ada itu SPT (surat perintah tugas) nya pak, gimana saya mau ngasih, ini keuangan loh pak. Tadi pun saya sudah konfirmasi ke kantor dinas langsung ke manajer BOS nya, katanya harus ada dulu SPT persetujuan dari dinas,” kata Bendahara SMP Negeri 3 Padang Sidempuan, Ummi Kalsum saat ditemui, Senin (6/3/2023).
“Saya nggak mau loh kalau untuk menjawab ini harus detail kayak gini, saya harus minta SPT,” tambahnya menegaskan tidak akan menjawab konfirmasi media secara jelas.
Sementara itu, saat ditanya soal Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) BOS Tahun anggaran 2023 sekolah tersebut, Ummi Kalsum enggan memperlihatkannya kepada awak media. Padahal sesuai juknis, RKAS harus ditempelkan di papan pengumuman.
Diketahui, SMP Negeri 3 Padang Sidempuan telah menerima anggaran dana BOS dari pemerintah pada tahun 2020 dan 2021 saat situasi pandemi Covid-19 mencapai Rp900 juta lebih. Aktivitas belajar mengajar dilakukan secara daring.
Namun, menurut informasi serta laporan keuangan penggunaan dana BOS di sekolah tersebut tidak diyakini kebenarannya, sebab beberapa nomenklatur pada pembiayaan serta pembelanjaan yang dilakukan pihak sekolah diduga sarat korupsi.
Demikian halnya dengan SMP Negeri 2 Padang Sidempuan yang menerima anggaran dana BOS pada tahun 2020 dan 2021 mencapai Rp1,1 miliar lebih. Saat dikonfirmasi langsung ke penanggung jawab anggaran mengatakan hal yang sama, yakni harus se izin pihak dinas pendidikan kota Padang Sidempuan.
Padahal, dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 8 tahun 2020 tentang juknis BOS Reguler, pihak sekolah memiliki kewenangan untuk menentukan penggunaan anggaran sesuai prioritas kebutuhan sekolah dengan memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan dana BOS Reguler, serta menerapkan prinsip manajemen berbasis sekolah.
Merunut peraturan tersebut, dapat disimpulkan pihak lain dilarang melakukan intervensi terhadap satuan pendidikan, karena hal ini merupakan wewenang para kepala sekolah selaku penanggung jawab pengelolaan dana BOS.
Transparansi merupakan salah satu prinsip yang ditentukan untuk pengelolaan dana BOS, dimana penggunaan anggaran dikelola secara terbuka. Baik perencanaan, pengadministrasian serta pertanggungjawaban atas penggunaan dana BOS mutlak dikelola oleh tim BOS satuan pendidikan tersebut.
Soal dugaan intervensi dana BOS di sejumlah satuan pendidikan di Kota Padang Sidempuan, hingga berita ini ditayangkan, kepala dinas Pendidikan kota Padang Sidempuan, H. Muhammad Lutfhi Siregar, SH, MM juga bungkam saat dikonfirmasi melalui selulernya.
Sehingga kuat dugaan, program yang diusung Pemerintah untuk membantu sekolah melalui dana BOS tersebut di intervensi oleh oknum-oknum berkepentingan guna memperkaya diri yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara. (Mahmud)