WARTAMANDAILING.COM, Tapanuli Selatan – Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) harus segera mengungkap dan melakukan tindakan hukum atas dugaan praktik illegal logging di wilayah desa Tolang Jae, kecamatan Sayur Matinggi, kabupaten Tapsel yang dinilai leluasa melakukan aktivitas di kawasan hutan.
Pelaku penebangan, pengangkutan maupun penjualan kayu tanpa izin yang sah tersebut secara terang-terangan melakukan kegiatan illegal logging ditandai dengan adanya rumah kayu yang diduga dijadikan tempat tinggal.
Dugaan praktik illegal logging itu berdasarkan hasil informasi dari warga yang menyebut leluasanya lalu lalang truk bermuatan kayu diduga hasil illegal logging dalam kurun waktu dua bulan ini melintas menuju arah kota Padangsidimpuan dan kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Amatan di lokasi kawasan hutan dimaksud didapati sebuah alat berat, truk pengangkut serta potongan kayu bentuk balok tim (balok sabun) yang dikabarkan akan diangkut dan dikirimkan ke beberapa pengusaha kayu di kabupaten Madina.
Salah seorang sumber mengungkapkan, para pelaku perambahan hutan seolah tidak takut akan ancaman hukuman yang akan menjerat mereka dan menyebut praktik illegal logging tersebut melibatkan peran seorang oknum kepala desa sehingga terkesan dibekingi dan adanya pembiaran dari pihak penegak hukum.
“Saya perhatikan sejak dua bulan ini, angkutan kayu leluasa melintas dari daerah desa Tolang Jae menuju Kisaran dan ke Madina. Terkadang, dua sampai tiga mobil yang berangkat,” ungkap sumber yang belum berkenan namanya ditulis, Sabtu (28/10/2023).
Ia merincikan, kayu bulat diangkut dan dikirimkan menuju kota Kisaran, kemudian kayu balok tim menuju kabupaten Madina diduga ditampung beberapa pengusaha kayu yang santer namanya disebut-sebut sering menerima kayu olahan dari kawasan hutan di kabupaten Tapsel.
Ditambahkannya lagi, dugaan illegal logging tersebut dibekingi salah seorang oknum kepala desa inisial SO yang sengaja sudah memberi upeti ke sejumlah pihak untuk kelancaran praktik yang secara terang-terangan melanggar hukum. Sebab itu ia meminta pihak Polres Tapsel segera mengungkap dugaan tersebut.
“Ada dua usaha dagang di daerah Panyabungan yang menampung kayu berbentuk balok tim dari illegal logging ini, dan kayu bulat dikirimkan ke kota Kisaran. Kami harapkan pihak kepolisian segera mengungkap temuan ini,” terangnya.
Sementara itu, Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni, SIK, MH kepada media, berkaitan hal dimaksud langsung merespon dan memerintahkan penyidik untuk melakukan penyelidikan terkait informasi adanya dugaan praktik illegal logging dimaksud.
“Terima kasih informasinya, untuk kami turunkan penyidik untuk laksanakan lidik terkait hal tersebut,” pungkas AKBP Imam. (Tim)