WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – Terkait Penyediaan Kebun Plasma Kelapa Sawit yang harus direalisasikan oleh sejumlah Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit yang ada di Wilayah Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Provinsi Sumatera Utara berdasarkan Ketentuan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 Tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, Lembaga Adat Budaya Ranah Nata (LABRN) meminta Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Mandailing Natal agar serius menanganinya.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Pengurus Pusat LABRN Kecamatan Natal Ali Anapiah,SH kepada Wartawan di Kantor LABRN Jalan Lintas Barat Mandailing Natal Desa Panggautan usai memimpin Rapat Internal Bulanan LABRN bersama seluruh pengurus pada minggu (28/4/2024) kemarin.
Dijelaskannya, bahwa penanganan persoalan Kebun Plasma masyarakat Kecamatan Natal ini sudah ditangani LABRN, dan bahkan pihaknya sudah diajak Bupati Mandailing Natal beberapa kali mengikuti rapat tindak lanjut penanganan persoalan ini di Aula Kantor Bupati Mandailing Natal di Panyabungan.
Terakhir kali rapat digelar di Ruang Kerja Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Mandailing Natal di Panyabungan pada tanggal 19 Maret 2024 untuk membahas terkait lahan seluas 82 Hektare yang ada di Dusun Simpang Bambu Desa Sundutan Tigo, Kecamatan Natal yang direncanakan akan diperuntukkan sebagai lokasi Kebun Plasma masyarakat Kecamatan Natal sebagaimana yang dimohonkan LABRN kepada Pemda Mandailing Natal.
Dalam Notulen rapat yang dipimpin oleh dr.H.Syarifuddin itu, kata Ketua Pengurus Pusat LABRN itu, poin pertama bahwa terhadap lahan seluas 82 Hektare yang terletak di Dusun Simpang Bambu tersebut, yang mana seluas 40,7 hektare diduga berada di areal HGU PT. Rimba Mujur Mahkota (RMM) namun seluruhnya telah ditanami oleh pihak PT.Perkebunan Sumatera Utara, akan segera dilakukan survey lapangan sekaligus pengukuran dan pengambilan titik koordinat oleh tim yang terdiri dari perangkat daerah terkait berkoordinasi dengan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Selanjutnya pada poin kedua, bahwa hasil survey lapangan akan menjadi bahan Pemerintah Daerah untuk melakukan langkah pendekatan dengan pihak perusahaan dalam upaya pemenuhan kebun plasma bagi masyarakat di Kecamatan Natal sebagaimana aspirasi dan harapan LABRN.
Masih Ali Anapiah,SH, sementara rencana survey lapangan sekaligus pengukuran yang belum juga dilakukan oleh pihak Pemda Mandailing Natal, ia meminta agar hal itu segera dilaksanakan oleh Pemda secara serius, karena langkah ini merupakan langkah tepat guna menunjang percepatan penyediaan kebun plasma untuk masyarakat di Kecamatan Natal.
“Diharapkan agar Pemda Mandailing Natal segera melakukan survey lapangan sekaligus pengukuran lahan seluas 82 hektare di Dusun Simpang Bambu yang akan diperuntukkan sebagai lahan kebun plasma masyarakat di Kecamatan Natal itu, hal ini sangat perlu diseriusi karena hal ini adalah kepentingan masyarakat umum”, ucapnya.
Lebih rinci dikatakan Ketua LABRN itu, bahwa penyediaan pembangunan kebun plasma masyarakat ini merupakan kewajiban Perusahaan Perkebunan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 15 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013, dan hal ini sangat layak untuk didorong oleh Pemerintah Daerah, Tegas Ali Anapiah,SH.
(MAH)