WARTAMANDAILING.COM, Medan – Tim gabungan NCB Interpol Div Hubinter didampingi Tim Buncil Subdit III/Jahtanras Ditkrimum Polda Sumut berhasil mengungkap kasus pembunuhan satu keluarga di Pakistan.
Tersangka yang sudah menjadi buron 9 tahun di Negara Pakistan ini ditangkap petugas di Kabupaten Asahan Sumut, Selasa (21/01/2020) kemarin.
Informasi yang dihimpun dikepolisian mengatakan, Warga Negara Pakistan yang tergolong sadis ini bernama, M Luqman Butt alias Husein Shah alias M Firman (34) tahun.
Buronan 9 tahun ini ditangkap Tim NCB Interpol Div Hubinter dipimpin AKBP Yoga Priyahutama didampingi Kanit Buncil Subdit III Ditkrimum Polda Sumut dikawasan Jalan Utomo, Desa Siumbut-umbut Kecamatan Siumbut-umbut, Kabupaten Asahan Sumut dirumah kontrakannya, setalah sempat buron selama 9 tahun.
Tersangka sendiri menghabisi satu keluarga tersebut saat usianya masih 25 tahun, karena merasa dendam keluarganya terlebih dahulu dibunuh oleh pihak korban.
Setelah membunuh empat orang dalam sekeluarga itu, tersangka kabur dan selalu berpindah-pindah tempat.
Selain itu, tersangka juga telah berada di Indonesia sejak 2 tahun lalu, masuk melalui jalur laut naik Boat kayu dari Kuala Lumpur, Malaysia ke Dumai, hingga kemudian menikahi seorang wanita warga Indonesia di Medan.
Selanjutnya, mereka menetap di rumah kontrakan di Asahan yang sudah berlangsung selama 5 bulan.
Berdasarkan penggeledahan terhadap badan dan rumah didapati, KTP dan SIM A atas nama M Firman, buku nikah atas nama M Firman dengan Evi Lili Midati dan paspor atas nama Evi Lili Midati.
Ketika diinterogasi, tersangka yang bekerja sebagai sopir itu juga mengaku telah melakukan pembunuhan terhadap satu keluarga di Negara Pakistan.
Kasubdit III/Jatanras Ditreskrimum Poldasu Kompol Taryono R ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (22/01/2020) siang mengakui pihaknya ikut melakukan penangkapan terhadap buronan tersangka pembunuhan di negara Pakistan di Kabupaten Asahan tersebut.
“Itu buronan Interpol dalam kasus pembunuhan satu keluarga di Pakistan. Kita hanya mendampingi pihak Interpol dalam penangkapan tersangka. Proses hukum selanjutnya kita serahkan ke negara asalnya,” Ungkapnya.(wm/sumut24)