WARTAMANDAILING.COM, Padang Lawas Utara – Mantan Pengganti Jabatan (PJ) Kepala desa Halongonan Kecamatan Halongonan yang sekarang menjabat sebagai Camat Ujung Batu Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) diduga telah menyalahgunakan anggaran dana desa sebesar Rp. 131.504.800 pada tahun 2018 – 2019 pada pembangunan Polindes Desa Halongonan.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum Forum Mahasiswa Penindakan Korupsi Perwakilan Sumatera Utara (FMPK-SU) Abdul Gani Hasibuan, Rabu (18/3/2020).
Gani menyebutkan bahwa Bapak Camat Ujung Batu berinisial SS, sewaktu menjabat sebagai PJ Kepala Desa Halongonan diduga telah menyalahgunakan anggaran dana desa pada tahun 2018-2019 dengan jumlah Rp.131.504.800,- pada pembangunan Polindes Desa Halongonan, Kecamatan Halongonan, Kabupaten Padang Lawas Utara.
“Berdasarkan hasil informasi yang kami dapatkan dari masyarakat maupun hasil investigasi kami dilapangan bahwa pembangunan Polindes Desa Halongonan pada tahun 2018-2019 diduga tidak sesuai dengan yang diharapkan oleh masyarakat maupun RAB Dana Desa Halongonan,” terang Gani.
Kepada wartawan WartaMANDAILING.com, Gani menegaskan, dari informasi data yang didapatkan ini selanjutnya Forum Mahasiswa Penindakan Korupsi (FMPK) akan melaporkan Mantan PJ Kepala Desa Halongonan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) pada hari senin 23 Maret 2020 nanti.
Sementara itu, mantan PJ Kepala Desa Halongonan, SS, yang dikonfirmasi melalui telepon selulernya dengan tegas membantah atas tuntutan yang disebutkan dari pihak FMPK-SU tersebut.
“Saya tidak bisa jelaskan via telepon, secara langsung saya jelaskan dengan dokumen-dokumen saja,” tutup SS kepada wartawan ini. (Sadar H Daulay)