Dana Desa Perkebunan Simarpinggan Terindikasi Dugaan Korupsi Kolusi dan Nepotisme

Ilustrasi Penyalahgunaan Anggaran Dana Desa

WARTAMANDAILING.COM, Tapanuli Selatan – Diduga Kepala Desa Perkebunan Simarpinggan, Kecamatan Angkola Selatan Kabupaten Tapanuli Selatan, Tarso telah melakukan korupsi dana desa Tahun Anggaran 2018 dan 2019. Demikian disampaikan Ketua Lembaga Pemantau Anggaran (LPA) Sumut, Rahmat Hidayat Rambe, SH di Padangsidimpuan, Jumat (15/5/2020).

“Hal itu terlihat dari hasil investigasi kami, bahwa laporan pertanggungjawaban serapan anggaran dana desa tahun 2019 belum 100 persen diserahkan, namun dana desa tahun 2020 telah terlaksana dan terealisasi,” kata Rahmat kepada Warta Mandailing.

Selain itu, Ketua LPA Sumut, Rahmat ketika berupaya mengkonfirmasi hal itu kepada Tarso secara tertulis dan mencoba menemuinya, kesannya Tarso selalu bersembunyi dan eggan untuk ditemui.

“Diduga keras pelaksanaan kegiatan proyek desa ini telah terjadi KKN/Korupsi “Hebat“, mulai dari tahun anggaran 2018, 2019 hingga kegiatan dana desa tahun 2020 ini, dalam waktu dekat kita akan melaporkan ke instansi terkait,” pungkas Rahmat.

Juga adanya informasi yang diterima dari salah satu warga yang mengatakan, bahwa penyerapan Anggaran Dana Desa semenjak Tarso terpilih menjadi kepala desa hingga sekarang ini sudah terindikasi dugaan adanya rencana untuk melaksanakan KKN.

“Terutama untuk tahun anggaran 2018 dan anggaran 2019,” ungkap salah satu warga yang enggan namanya disebut.

Disebutkannya lagi, kinerja Tarso sebagai kepala desa diduga mengutamakan nepotisme kefamilian dalam hal pengerjaan fisik proyek tanpa melalui musyawarah, dan melakukan kebijakan yang tidak sesuai dengan keinginan masyarakat. (In)

Read More

Related posts