WARTAMANDAILING.COM, Padangsidimpuan – Oknum penanggung jawab Developer Perumahan Nato satu dan dua, Anharullah Nasution yang berada di Ujung Gurap Jalan Jenderal Besar Abdul Haris Nasution ketika dikonfirmasi melalui selulernya baru-baru ini terkesan kebal hukum karena tidak mengindahkan pengurusan izin (UPL/UKL) dan laporan lingkungan hidup per semester.
Seperti yang disampaikan Ketua LPA Sumut, Rahmat Hidayat Rambe, S.H dikantornya Jalan Imam Bonjol Gang Halim Padangsidimpuan bahwa Anharullah sebagai penanggung jawab developer perumahan Nato satu dan dua diduga kuat tidak taat aturan terhadap bagaimana sebenarnya peraturan lingkungan hidup dalam membangun perumahan.
“Sebagai penanggung jawab, Anhar terkesan kebal hukum (tahan kampak) sehingga dalam pengurusan UPL/UKL serta laporan semester di Kantor Perijinan tidak dilaksanakan. Namun kita ketahui Anhar sebagai pengusaha di bidang property (perumahan),” ucapnya Senin (11/5/2020).
Rahmat membeberkan, pengurusan dokumen pengelolaan lingkungan itu adalah merupakan suatu keharusan yang tidak bisa ditawar tawar dan harus ada dari pemerintah setempat. Dalam hal ini developer terlihat sepele dan bahkan ‘lantang’ mengakui kalau dokumen UPL/UKL tersebut tidak ada diurusnya.
Pihak pegawai perizinan Kota Padangsidimpuan ketika dikonfirmasi mengenai ijin UPL/UKL Perumahan Nato satu dan dua sampai saat ini mengatakan belum ada pengurusan serta laporan semester juga belum ada.
Namun akibat kelalaian pihak perumahan Nato yang tidak mengurus ijin UKL /UPLnya membuat warga yang tinggal di perumahan tersebut harus merogoh uang pribadinya lantaran pipa aliran air yang di pergunakan perumahan tidak memenuhi standar dan kwalitas bagus. (tim)