Kadis Perindag: Kita Akan Tertibkan Semua Koperasi Ilegal di Kota Padangsidimpuan

Salah satu contoh promis yang diduga ilegal beroperasi di kota Padangsidimpuan (foto: Istimewa)

WARTAMANDAILING.COM, Padangsidimpuan – Kepala Dinas Perindag kota Padangsidimpuan, Ir.Ridoan Pasaribu menyikapi tentang maraknya koperasi yang tidak memiliki izin yang jelas beroperasi di kota Padangsidimpuan, dalam waktu dekat akan menyusun Rencana Strategis Pertama (Renstra) menertibkan koperasi ilegal tersebut.

“Kita akan menertibkan koperasi ilegal semuanya yang beroperasi di Kota Padangsidimpuan karena tidak mengikuti aturan main yang ada,” kata Ridoan kepada Warta Mandailing ketika dikonfirmasi via telepon didepan kantornya, Kamis (23/4/2020).

Menanggapi hal itu, Ketua Lembaga Pemantau Anggaran Sumut (LPA Sumut), Rahmat Hidayat Rambe, S.H mengatakan bahwa puluhan koperasi ilegal atau tidak memiliki izin beroperasi di Kota Padangsidimpuan seperti koperasi yang bernama RR, SS dan lain lain.

Namun Dinas Perindustrian dan Perdagangan, UKM, dan koperasi Kota Padangsidimpuan terkesan melakukan pembiaran dan tutup mata karena diduga telah menerima upeti dari koperasi ilegal tersebut.

“Seperti biasanya kita ketahui bersama dan sesuai dengan Undang-undang No. 25 Tahun 1992 Tentang Koperasi, bahwa pengelolaan koperasi berdasarkan prinsip : dari, oleh dan untuk anggota. Kenyataan di lapangan bukan seperti itu yang bukan anggota koperasi pun mendapatkan pinjaman dengan bunga rata rata 20 % per 30 hari,” beber Rahmat.

Dijelaskannya lagi, koperasi yang menjalankan usaha pemberian pinjaman kepada masyarakat umum yang bukan anggota koperasi jelas jelas melanggar hukum prinsip dasar koperasi bahkan terdapat beberapa koperasi yang belum memiliki sertifikat dari Kementerian Koperasi dan UKM.

“Koperasi yang memberi pinjaman kepada masyarakat umum itu melanggar Undang Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Koperasi dan Undang Undang No. 1 Tahun 2013 tentang keuangan lembaga mikro. Karena lembaga atau yayasan yang memberi pinjaman kepada masyarakat yang bukan anggota koperasi dapat dikategorikan sebagai LKM dan harus ada lisensi Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” pungkas Rahmat.(tim)

Read More

Related posts