WARTAMANDAILING.COM, Sulawesi Barat – Seorang anak di Mamuju Utara, Sulawesi Barat tega menghabisi nyawa ayahnya lantaran korban menolak memberikan uang rokok. Pelaku tega membacok ayahnya yang sudah berusia 95 tahun.
Pelaku lalu merampas tas pinggang ayahnya sebelum pergi meninggalkan ruang keluarga tempat ayahnya menonton televisi. Motif pembunuhan tersebut terungkap dalam rekonstruksi yang digelar petugas Reskrim Polres Mamuju Utara, Sulawesi Barat, Jumat (12/6/2020).
Dalam rekonstruksi terungkap kronologi pembunuhan terhadap pria tua 95 tahun di Dusun Tabarodea, Desa Dapurang, Kecamatan Dapurang, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, pada 27 Mei 2020 lalu.
Korban tewas di tangan anaknya saat sedang menonton sambil duduk di kursi keluarga. Karena alasan teknis dan keamanan, rekonstruksi digelar petugas di Mako Polres Mamuju Utara yang sebelumnya telah dikondisikan mirip dengan suasana ruangan tempat pelaku membunuh korban.
Pada adegan ke-6, terungkap pelaku mengabisi nyawa korban dengan cara membacok sang ayah yang sudah lansia sebanyak 3 kali hingga sang ayah jatuh terkapar di lantai. Dalam rekonstruksi tersebut terungkap, pelaku tega menghabisi nyawa ayahnya karena kesal tak diberi uang untuk membeli rokok.
“Dari hasil rekonstruksi terungkap jika pelaku nekat menghabisi ayah kandungnya sendir hanya karena tak diberi uang untuk membeli rokok,” jelas Kasat Reskrim Polres Mamuju Utara AKP Pandu Arief Setiawan.
Pelaku mengaku kesal karena sebelum kejadian pelaku sempat mendapati korban sedang menghitung uang yang ada dalam tas kecil milik korban. Setelah membunuh korban pelaku lalu mengambil dan merampas tas kecil di pinggang korban dengan cara memotong tali tas yang terikat kuat di pinggang korban.
Pelaku kemudian mengambil isi dalam tas korban dan menyisakan uang sebesar Rp 8.000 sebelum membuang tas tersebut ke pinggir sungai.
Arief Setiawan mengatakan, rekonstruksi tidak digelar di TKP karena pertimbangan keamanan.
Dikhawatirkan, keluarga korban yang juga keluarga pelaku yang masih sakit hati kepada pelaku sehingga dapat berujung kericuhan saat rekonstruksi berlangsung. Saat gelar rekonstruksi dilakukan, hadir pula jaksa penuntut umum, Kejari Pasangkayu dan pelaku.
Tersangka dikenai pasal berlapis yakni Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP dengan tuntutan maksimal 20 tahun kurungan penjara.
Sumber: Kompas.com