WARTAMANDAILING.COM, PadangLawas – Kejaksaan Negeri Padang Lawas menerima laporan masyarakat Desa Siboris Lombang yang diserahkan perwakilan warga melalui Kepala Seksi Pidana Khusus terkait aduan masyarakat atas penyaluran dan pembagian BLT (Biaya Langsung Tunai) dari Dana Desa yang diduga bermasalah.
Seperti yang disampaikan, J.M. Siregar masyarakat Desa Siboris Lombang sekaligus sebagai pelapor mengatakan, dalam tuntutannya agar Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas secepatnya memanggil dan memeriksa Kepala Desa Siboris Lombang dengan inisial MS.
“Laporan tersebut kita laporkan terkait pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang diduga tidak transparan serta pembangunan jembatan mini Desa siboris Lombang pada tahun 2018 yang hingga sekarang belum selesai,” ungkapnya, Senin (13/7/2020).
Atas laporan tersebut, pihaknya berharap Kepala Kejaksaan Negeri Palas segera menuntaskan persoalan dan mengusut tuntas permasalahannya secepatnya.
“Kami berharap agar Kepala Kejaksaan Negeri Palas atas laporan yang kami berikan segera dituntaskan. Laporan yang kami ajukan telah di sertai dengan beberapa bukti seperti foto pisik jembatan dan beberapa keterangan masyarakat terkait pembagian Bantuan Langsung Tunai ( BLT),” terangnya.
Ditempat terpisah, Horas Jefri Andi Gultom SH selaku Kasi Pidsus saat dikonfirmasi terkait laporan tersebut membenarkan bahwa surat laporan dari Desa Siboris Lombang memang ada dan sudah diterimanya.
“Kami telah menerima laporan dari masyarakat Desa Siboris Lombang, dan kami sudah menyampaikannya kepada Pimpinan Kepala Kejaksaan Negri Padang Lawas. Secepatnya kami akan proses dan akan kami tindak lanjuti,” ucap Horas selaku Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Palas. (sadar)