WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – Situasi Pandemi Covid-19 tampaknya dimanfaatkan sejumlah oknum pengusaha tambang, yakni penambang emas diduga ilegal di wilayah Sumatera Utara, dan lebih maraknya terlihat di daerah Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal.
Walaupun secara kasat mata sudah tidak sesuai dengan aturan alias melanggar hukum namun pada kenyataannya proses pertambangan ilegal itu terus berjalan seolah para pelakunya sudah kebal hukum.
Hal itu membuat geram Direktur Eksekutif LSM Pengawasan, Penindakan, Penyelamatan, Penggunaan Keuangan Negara Republik Indonesia (P4KAN-RI), Zulkifli Tanjung.
Ia mengatakan, maraknya tambang ilegal di daerah itu akibat lemahnya tindakan dari pemerintah ataupun pihak aparat penegak hukum. Salah satunya yang lebih disorotinya PT CMH yang berada di Kelurahan Tapus, Kecamatan Lingga Bayu Kabupaten Mandailing Natal.
Kuat dugaanya perusahaan tersebut tidak mengantongi izin resmi, baik dari segi izin amdal, izin penggunaan alat berat dan berbagai izin lainnya, ditambah beberapa keluhan masyarakat yang ia terima yang menyebutkan aktivitas yang dilakukan PT CMH adalah suatu kejahatan dan pebuatan yang merugikan negara.
“Kegiatan yang dilakukan perusahaan ini sudah merembes ke lahan masyarakat tanpa menghiraukan resiko kerusakan alam yang dapat membahayakan warga sekitar, siapa yang akan bertanggungjawab bilamana terjadi bencana akibat keganasan mereka,” kata Zulkifli, Jumat (28/8/2020).
Sebab itu, Ia meminta kepada pemerintah dan aparat penegak hukum segera bertindak menertibkan perusahaan tambang emas di daerah itu, terutama, ditegaskan Zulkifli lagi, kepada oknum pemilik PT CMH agar ditangkap dan diperiksa.
“Kami berharap kepada bapak Kapolri bertindak tegas terhadap oknum pengusaha tambang di daerah itu, khususnya owner PT CMH agar ditangkap dan dipenjarakan, jangan biarkan mereka merusak daerah kita ini,” tegas pemimpin LSM P4KAN-RI itu.
Lebih lanjut, Zulkifli menegaskan, lembaga yang ia pimpin saat ini dalam waktu dekat akan menyurati secara resmi Kementerian yang membidangi pertambangan tersebut, bahkan ia bersama timnya akan menghadap langsung ke Kapolri guna melaporkan dugaan kegiatan ilegal yang marak di Kabupaten Mandailing Natal.
“Ada beberapa poin nantinya akan kami sampaikan kepada kementerian yang membidangi melalui surat resmi lembaga kami ini, bahkan kami akan berupaya menghadap ke pak Kapolri melaporkan hal ini,” pungkasnya.
Upaya guna konfirmasi kepada pihak PT CMH terkait berita ini, melalui nomor seluler yang didapatkan awak media ini tidak dapat terhubung dan tak kunjung aktif.(Nas)