Sekolah Tatap Muka Awal Tahun 2021, Sudah Bisakah?

(Foto: Ilustrasi)

WARTAMANDAILING.COM, Padangsidimpuan – Sekolah tatap muka di masa pandemi Covid-19 yang rencananya akan mulai dilaksanakan pada awal tahun 2021, hingga kini masih menjadi kajian di beberapa daerah di Indonesia. Beberapa daerah sudah mulai bersiap untuk kembali melaksanakan pembelajaran di sekolah.

Namun, sampai saat ini, Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi belum memberikan izin sekolah tatap muka di awal tahun 2021 mendatang. Hal ini disampaikan Gubernur Edy dalam Rapat Koordinasi bersama Bupati/Walikota se-Sumut secara virtual pada Selasa (29/12/2020).

Seperti dilansir dari laman Humas Pemprov Sumut, Gubernur Edy mengatakan, saat ini kesehatan anak-anak masih menjadi prioritas. Jika sekolah tatap muka tetap dilaksanakan pada awal 2021, Gubernur Edy menekankan ada syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh para Bupati dan Walikota di Sumut.

Di antaranya, kapasitas siswa yang masuk dan jam belajar dikurangi sebanyak 50% dan diatur dengan sistem jadwal. Kedua, dengan menyiapkan protokol kesehatan yakni memakai masker, penyediaan sarana cuci tangan dan pengaturan jarak.

Ketiga, guru yang mengajar harus bebas Covid-19, minimal harus melakukan swab antigen. Terakhir, sekolah yang ingin melakukan tatap muka harus berada di wilayah zona hijau.

Kemendikbud Siapkan 2 Opsi Program Belajar di 2021 Jika Sekolah Belum Dibuka

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan opsi program belajar alternatif selain tatap muka pada semester genap tahun ajaran 2020/2021. Hal tersebut bertujuan untuk mendukung pendidikan jarak jauh (PJJ) serta sebagai alternatif pembelajaran di masa pandemi.

Pertama, program Belajar dari Rumah (BDR) yang ditayangkan di Televisi Republik Indonesia (TVRI) untuk jenjang pendidikan PAUD dan Sekolah Dasar (SD). Tayangan tersebut akan di mulai dari bulan Januari- Maret 2021, pada Senin – Jumat, pukul 08.00 hingga 11.30 WIB.

Read More

Kemendikbud juga akan menyediakan dalam jaringan (daring) yang dapat diakses melalui akun pembelajaran dengan domain belajar.id.

“Tayangan untuk SD mengikuti modul pembelajaran sesuai kurikulum (darurat) dengan mengutamakan pemenuhan kompetensi literasi, numerasi, dan penguatan karakter,” kata Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Kemendikbud, Jumeri dalam keterangan pers, Jumat (1/1).

“Kami mengajak para pendidik, dan peserta didik serta orang tua untuk memanfaatkan kanal atau alternatif pembelajaran yang dihadirkan oleh Kemendikbud,” tambah Jumeri.

Sementara itu, Jumeri mengingatkan kepada pemerintah daerah untuk memperhatikan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat. Hal tersebut sebagai prioritas utama dalam menentukan pola pembelajaran baik secara tatap muka maupun jarak jauh.

“Kami mengingatkan kembali agar kebijakan pembelajaran tatap muka tetap dilakukan secara berjenjang, mulai dari penentuan pemberian izin oleh pemerintah daerah/kanwil/Kantor Kemenag, pemenuhan daftar periksa oleh satuan pendidikan serta kesiapan menjalankan pembelajaran tatap muka,” ungkap Jumeri.

Kebijakan tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19 yang telah diumumkan pada tanggal 20 November 2020.

Dalam SKB tersebut, pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan untuk memberikan penguatan peran pemerintah daerah/kantor wilayah (kanwil)/kantor Kementerian Agama (Kemenag) sebagai pihak yang paling mengetahui dan memahami kondisi, kebutuhan, dan kapasitas daerahnya.

Pemberian kewenangan penuh dalam menentukan izin pembelajaran tatap muka tersebut berlaku mulai semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2020/2021, di bulan Januari 2021.

Sumber: Merdeka.com

Related posts