WARTAMANDAILING.COM, Padang Lawas – Hingga saat ini, praktik pembalakan kayu hutan dan pengerjaan kayu illegal masih marak di wilayah kabupaten Padang Lawas (Palas). Hal ini menandakan masih lemahnya pengawasan hutan dari pihak pemerintah serta minimnya penegakan hukum terhadap para pelaku.
Demikian ungkapan seorang aktivis peduli lingkungan di provinsi Sumatera Utara. Ia prihatin terhadap kondisi hutan yang kian rusak akibat maraknya penebangan liar atau illegal logging khususnya di wilayah kabupaten Palas.
“Kita sangat menyayangkan masih maraknya aktivitas illegal logging serta penjualan kayu yang tidak memiliki izin di daerah ini. Pihak pemerintah dianggap lemah baik dalam pengawasan maupun penegakan hukum terhadap pelaku illegal logging,” kata Hamzah dalam perbicangan dengan Warta Mandailing, Jumat (4/3/2022).
Dikatakannya, akibat maraknya aktivitas pembalakan liar di daerah Palas sangat berdampak kepada masyarakat yang bermukim di desa sekitar, seperti bencana banjir bandang beberapa waktu lalu, menurutnya salah satu penyebab bencana itu adalah akibat penebangan liar di kawasan hutan.
“Saya harap pihak pemerintah dan aparat penegak hukum dapat bertindak tegas kepada pelaku dan mengungkap kasus illegal logging di kabupaten Padang Lawas ini dengan tuntas,” pinta Hamzah.
Ia menambahkan, dugaan publik semakin kuat atas maraknya illegal logging ini, karena sejumlah oknum diduga telah menerima upeti dari pelaku illegal logging sehingga terjadi pembiaran.
“Seperti rumor yang beredar, sejumlah oknum dikabarkan menerima setoran dari pemilik sawmill atau panglong setiap bulannya,” ungkap aktivis lingkungan itu.
Secara kasat mata, hampir setiap hari terlihat pengangkut kayu baik berbentuk olahan maupun kayu balok gelondongan melintas di jalan utama kabupaten Palas, misalnya di jalan lintas sosopan dan kecamatan lainnya.
Tampak para pelaku illegal logging meraja lela melakukan aksinya seolah terkesan pihak terkait melakukan pembiaran karena diduga menerima upeti dari kegiatan bisnis kayu ilegal loging tersebut.
Padahal, pantauan di lapangan, kayu hasil illegal logging yang diangkut sebagian besar melintasi pos-pos keamanan petugas bahkan kantor kepolisian sekitar, sehingga terkesan aneh dan ada kejanggalan.
Diberitakan sebelumnya, dari hasil penelusuran media ini, sejumlah pemilik panglong atau usaha perabot yang ditemui di beberapa kecamatan di wilayah kabupaten Palas mengakui, sebagian besar mendapatkan kayu dari sumber yang tidak memiliki izin dokumen resmi.
Bahkan sejumlah pemilik panglong mengakui, setiap bulan memberikan setoran (rutin) kepada sejumlah oknum aparat penegak hukum yang bertugas di Polres Palas.
“Tiap tanggal 4 saya harus setor, jika terlambat sehari saja, angkutan kayu kita sudah ditahan. Bahkan pernah belum dapat tanggal, kayu kita sudah dirazia,” ungkap AH, salah satu pemilik panglong bermoduskan usaha perabot di daerah kecamatan Barumun Baru.
Ia juga membeberkan nama beserta jabatan oknum penegak hukum yang menerima setoran (upeti) tersebut dengan nilai yang bervariasi. Menurutnya, tergantung besar kecilnya usaha panglong yang beroperasi.
Begitu juga di kecamatan Ulu Barumun, tidak jauh beda pengakuannya. Ia juga menyebut, beberapa oknum penegak hukum kerap datang ke lokasinya untuk meminta setoran. Karena juga tak memiliki izin usaha, dirinya selalu memberi setoran berupa uang setiap oknum yang datang.
“Walau sekedar, pasti dapatlah mereka,” pungkas pria bermarga Tanjung itu saat ditemui beberapa waktu lalu.
bersambung….