WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – Manajer Kajian dan Advokasi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumut, Putra Saptian Pratama meminta pemerintah daerah tegas menyikapi insiden yang terjadi di PT SMGP pada Minggu, 6 Maret 2022 lalu.
Putra menerangkan, insiden yang menyebabkan sedikitnya 58 warga setempat dilarikan ke rumah sakit, harus disikapi serius oleh pemerintah daerah Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Pasalnya, menurut aktivis HMI Sumut ini, bila pemerintah daerah tak tegas mengambil sikap atas insiden tersebut, dikhawatirkan bakal terus terulang lagi.
“Pemerintah daerah harusnya bisa tegas, meski kewenangan berada di tangan pusat, misal soal izin operasi dari perusahaan, tapi kan pemerintah daerah bisa memberikan rekomendasi,” kata Putra, Kamis (10/3/2022).
Ia menjelaskan, pada tahun 2021 lalu, WALHI Sumut sebenarnya pernah meninjau kejadian kesalahan operasional yang menyebabkan bocornya gas hidrogen sulfida di sumur pengeboran pada PT SMGP.
Kejadian itu terjadi di Desa Sibanggor Julu dan menyebabkan sedikitnya 44 orang dirawat dan lima orang meninggal dunia.
Selain itu, pada tahun 2016 masyarakat juga sempat menolak kehadiran PT SMGP, karena dalam aktivitas perusahaan itu dianggap membahayakan masyarakat setempat.
Kemudian, pada tahun 2018 juga terdapat dua orang anak yang meninggal dunia yang disebabkan masuk ke dalam lubang bekas sumur pengeboran PT SMGP yang tidak ditutup di Desa Sibanggor Jae.
WALHI Sumut, kata Putra, menilai kehadiran PT SMGP di Kabupaten Madina banyak menuai polemik dan juga persoalan khususnya kecelakaan kerja, bencana ekologi, serta kesalahan operasional yang memakan banyak korban luka maupun jiwa.
“Seharusnya PT SMGP lebih mempertimbangkan dampak yang lebih besar akan terjadi, jika perusahaan masih abai dan melanggar izin operasional serta lalai dalam menjalankan aktivitasnya,” jelasnya.
Untuk itu, WALHI Sumut meminta kepada pemerintah daerah tegas menyikapi insiden yang terjadi pada sore lima hari yang lalu.
“Kalau ditemukan insiden itu karena kelalaian atau kesalahan prosedur dari perusahaan, pemerintah jangan ragu merokemendasikan perusahan itu ditutup,” pungkas Putra. (r)