WARTAMANDAILING.COM, Tapanuli Selatan – Seputar kasus pengadaan fasilitas kantor Kecamatan Angkola Muaratais Kabupaten Tapanuli Selatan, Fadil selaku Camat diduga telah melakukan pembohongan publik (pembohong besar).
Hal itu disampaikan Edy Arianto selaku anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan dari partai gerindra dikantor DPRD Sipirok usai melakukan rapat LKPJ pada Rabu (22/4/2020).
Dikatakan Edy, tidak pernah saya mencampuri urusan Fadil dalam hal apapun apalagi menyangkut masalah anggaran, saya memiliki iman dan hati nurani kepada kawan kawan media dan LSM, bahkan saya tidak ada niat untuk melakukan shock therapy ataupun menakut-nakuti agar LSM dan wartawan tidak melakukan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi).
“Saya tetap mendukung kinerja kawan kawan wartawan dan LSM dan bahkan siap menampung laporan dugaan korupsi tersebut,” kata Edy kepada Warta Mandailing.
Fadil ketika dijumpai baru-baru ini mengatakan bahwa anggaran untuk pengadaan fasilitas tahun 2019 telah disampaikannya kepada Edy selaku anggota dewan. Namun kenyataannya Edy Arianto Hasibuan membantah.
Ditempat terpisah, Ketua LSM Strategi Kabupaten Tapanuli Selatan, Panda Matondang juga menyebutkan kalau Fadil selaku camat adalah pembohong besar dan telah melakukan pembohongan publik.
“Biasanya orang yang sering menjual agama untuk meluruskan kinerjanya adalah munafik, orang seperti itu adalah pemain ulung dalam hal penggelapan anggaran. Seharusnya Fadil selaku pejabat publik tidak memiliki sifat seperti itu”, kata Panda.
Ditegaskan Panda, Apa salah dan ruginya kalau Fadil selaku Camat Angkola Muaratais memberikan jawaban atas konfirmasi wartawan dan LSM secara jelas dan transparan sehingga tidak ada dugaan penyelewengan.