Seperti adanya dugaan penggelapan yang dilakukan oleh Fadil selaku camat yang bersumber dari Perubahan Anggaran Pendapatan Daerah (P-APBD) Tahun 2019 diantaranya :
- Pengadaan Sofa Rp. 10 juta,
- 1 unit enam list kayu propil Rp.7.500.000 untuk seribu meter,
- 7 unit AC spilit dengan harga Rp.7.500.000 per satu unit,
- 8 unit meja makan + 6 kursi jepara Rp. 5.500.000, 1 unit Notebook Rp. 5.326.500,
- Plank merk 3 buah dengan harga Rp. 6.210.000,
- 9 unit mobiler didalam aula,
- 10 unit meja rapat Rp. 20.350.000 dan
- pengadaan meja resepsionis merk Paten di ruang aula Rp.10.000.000.
Menurut Panda, Perbelanjaan fasilitas tersebut sangat tidak logika atau tidak masuk akal, untuk itu perlu perhitungan yang akuntabel (terbuka) berapa selisih anggaran yang dipergunakan sebenarnya oleh Fadil selaku Kuasa Pengguna Anggaran.
“Diharapkan, Fadil harus mampu menjawab sesuai dengan aturan yang ada tentang penggunaan keuangan negara sehingga tidak menimbulkan kecurigaan dalam hal pengelolaan anggaran dimaksud sehingga tidak terindikasi adanya dugaan mark-up,” kata Panda
Ditambahkannya, diharapkan kedepan agar aparat hukum mampu membuka dugaan penyelewengan yang dilakukan Fadil, dan juga diharapkan kepada Bupati Tapsel agar kinerja Camat di evaluasi kembali dan bila perlu dicopot dari jabatannya sebagai camat.
Sebelumnya, Fadil ketika dikonfirmasi dikantornya Kecamatan Angkola Muaratais baru baru ini kepada awak media mengatakan, bahwa semua tuduhan dugaan yang dialamatkan oleh aktifis LSM dan wartawan itu adalah berita bohong (hoax).
“Bagaimana saya menjawabnya, kalaupun saya jawab secara lisan dan tertulis bagi LSM dan wartawan tetap tidak menerima karna yang sebenarnya serapan anggaran yang kami terima tahun 2019 hanya 72 persen,” kata Fadil.(tim).