WARTAMANDAILING.COM, Tapanuli Selatan – Terkait pemberitaan seputar kasus kegiatan tahun 2019 yang tidak transparansi penjelasannya kepada awak media yang dilakukan oleh Suaib Harianja selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), pada Selasa 21 April 2020 via telepon selulernya, dengan nada mengancam menyatakan “Stop! Pemberitaan itu, kupenjarakan kalian nanti” kata Suaib.
Dalam dialog malam itu, Suaib marah-marah dengan menyebutkan kegiatan tahun 2019 tidak ada persoalan, namun Suaib tidak menjelaskan secara terperinci dan terkesan tidak mau transparan dan memberikan jawaban yang tidak sehat.
Menyikapi hal tersebut ketua LSM Pengamat Pelayanan Sosial Masyarakat (PPSM Sumut), Emmar Pasaribu mengatakan, sebaiknya kepala BKD Tapsel Suaib Harianja harus memberikan jawaban yang jelas dan tertulis agar semua aktifis LSM dan wartawan tidak selalu datang untuk melakukan konfirmasi kepada dirinya selaku KPA.
“Suaib jangan arogan dengan cara mengancam LSM dan wartawan, konfirmasi dan investigasi itu adalah haknya, dan berikanlah jawaban yang sebenarnya. Ia menyuruh untuk di stop pemberitaan dan menutup informasi kepada publik sudah menyalahi aturan yang ada, semua aktifitas ataupun profesi di NKRI ini telah memiliki payung hukum masing masing,” jelas Emmar
Ketua LSM PPSM Sumut, Emmar juga mengikuti pemberitaan tersebut menyoroti kegiatan tahun 2019 yang diduga telah banyak menyimpang diantaranya :
- Rapat-rapat koordinasi dan konsultasi ke luar daerah dengan anggaran dana sebesar Rp. 441.164.000 dengan nomor rekening 3.00.04.3.00.04.01.00.01.18.5221502
- Pendidikan dan pelatihan struktural bagi PNS daerah sebesar Rp.460.713.000,
- Pembangunan/Pengembangan sistem informasi kepegawaian daerah Rp.199.465.500
- Seleksi Penerimaan calon PNS Rp.353.748.300
- Biaya untuk Pendidikan dan pelatihan tekhnis tugas dan fungsi bagi PNS daerah sebesar Rp. 81.254.100
- Anggaran untuk pendidikan dan pelatihan fungsional bagi PNS sebesar Rp.156.230.650
- Anggaran untuk penyusunan rencana pembinaan karir PNS Rp. 634.714.000
- Anggaran untuk penanganan kasus kasus pelanggaran disiplin PNS Rp. 59.799.300.
Dengan tidak adanya transparansi dari Kepala BKD Tapsel, sebab itu Ketua LSM PPSM akan segera menyusun laporan pengaduan dugaan penyimpangan atau dugaan kasus korupsi ke pihak aparat hukum baik Kejaksaan maupun Kepolisian.
“Laporan dugaan korupsinya akan diserahkan kepada Kejatisu dan untuk perlindungan wartawan dan LSM diminta kepada Kapolda Sumut,” kata Emmar.
Dikatakan Emmar, dalam waktu dekat ini berkas pengaduan itu sudah sampai ke pihak aparat hukum, silahkan pihak BKD Tapsel memberikan jawaban nantinya.
“Jangan arogan kepada aktifis, LSM dan wartawan dengan cara melakukan pengancaman memenjarakan,” pungkas Emmar.(tim)