WARTAMANDAILING.COM, Padangsidimpuan – Developer perumahan Nato I yang berada di Ujung Gurap, Padangsidimpuan Bantunadua, Kota Padangsidimpuan diduga tidak taat aturan terhadap bagaimana sebenarnya peraturan lingkungan hidup dalam membangun perumahan.
“Developer tidak mengindahkan Unit Pengelolaan Lingkungan/Unit Kelola Lingkungan (UPL/UKL) yang telah disampaikan oleh kantor lingkungan hidup Pemerintah Kota Padangsidimpuan, sehingga diduga tidak memiliki dokumen UPL/UKL”.
Hal itu disampaikan Ketua PPSM Sumut Emmar Pasaribu kepada Warta Mandailing, Jumat pagi (24/4/2020).
Ditegaskan Emmar, pengurusan dokumen pengelolaan lingkungan itu adalah merupakan suatu keharusan yang tidak bisa ditawar tawar dan harus ada dari pemerintah setempat. Dalam hal ini developer terlihat sepele dan bahkan diduga tidak ada diurus UPL/UKL nya.
Hal itu terlihat dari kinerja developer perumahan Nato satu dari pemasangan pipa air yang tidak memiliki standar yang bagus, yang penting ada sehingga beberapa tahun kemudian pipa air yang dipasang oleh PDAM Terta Ayumi tersebut rapuh dan rusak.
“Kemudian adanya dugaan antara PDAM Terta Ayumi dan pihak developer sekongkol memasang kualitas rendah tersebut. Akibatnya, warga yang tinggal di perumahan Nato satu ini mengalami kerugian besar untuk mengganti pipa air tersebut,” kata Emmar.
Di kesempatan lain, salah seorang warga di perumahan tersebut, ketika dikonfirmasi Warta Mandailing mengakui bahwa mereka harus rela merogoh dompetnya untuk pembelian pipa air kualitas bagus dan membayar upah pasang kepada pekerja Terta Ayumi. (tim)