HO PT.Wings Tidak Transparan Soal Pengurusan Izin Pembangunan Gudang Yang Baru

Pegawai Dinas Lingkungan Hidup, Sugeng di hadapan Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup, Paisal saat memberikan penjelasan tentang dokumen PT. Niagatama Kencana sebagai dokumen yang digunakan PT. Wings saat ini (foto: istimewa)

WARTAMANDAILING.COM, Padangsidimpuan – HO PT. Wings Medan III Mahdy dan HO gudang yang baru Kota Padangsidimpuan Amiruddin Lubis tidak transparan dalam pengurusan izin kepada publik. Dalam penjelasannya bahwa gudang PT.Wings yang baru dibangun telah memiliki dokumen izin yang lengkap tanpa ada masalah.

Namun ketika Ketua Lembaga Pemantau Anggaran Sumatera Utara (LPA Sumut), Rahmat Hidayat Rambe, S.H melakukan pengecekan dokumen di kantor Dinas lingkungan hidup Kota Padangsidimpuan pada Senin 4 Mei 2020, dikatakannya jelas jauh berbeda.

Menurut Ketua LPA Sumut, Rahmat Hidayat bahwa pengurusan dokumen yang ada di kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Padangsidimpuan itu adalah PT. Niagatama Kencana bukan dokumen PT. Wings dengan luas yang sangat jauh berbeda.

Pada saat itu, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup, Paisal bersama staff pegawai lingkungan hidup, Sugeng menjelaskan bahwa luas pembangunan gedung yang baru PT. Niagatama Kencana yang ada di Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua seluas 6.120 m², sedangkan luas gudang baru yang sebenarnya menurut Mahdy mencapai 20.000 m² (dua hektar).

Ditegaskan Rahmat, hal ini jelas bahwa Mahdy dan Amiruddin telah mengelabui atau diduga melakukan penipuan, sebab tidak sesuai dokumen yang sebenarnya.

“Hal ini jelas terbukti bahwa HO perusahaan besar ini tidak jujur kepada publik, HO telah melakukan penipuan,” pungkas Rahmat.

Selain itu, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup, Paisal mengatakan akibat adanya perbedaan data dan dokumen maka pihak PT. Wings harus melakukan pengurusan perubahan dokumen kepada Pemerintah atau Dinas Lingkungan Hidup Kota Padangsidimpuan.(tim)

Read More

Related posts