WARTAMANDAIILING.COM, Tapanuli Selatan – Wakil Ketua LSM Tipikor Tapsel, Iccan Pane kembali angkat bicara tentang kinerja Camat Angkola Muaratais Fadhil yang diduga telah menggelembungkan anggaran pengadaan fasilitas kantor Tahun Anggaran 2019 dengan cara mark up dana tersebut hingga ratusan juta rupiah.
Hal ini dibeberkan Iccan melalui konferensi pers dihadapan berbagai aktivis LSM, media cetak dan elektronik serta media online, di Jalan Perintis Kemerdekaan Kota Padangsidimpuan, Minggu (3/5/2020).
Menurut Iccan, dugaan penggelembungan/mark-up tersebut adalah merupakan perbuatan penggelapan keuangan negara untuk memperkaya sang camat.
“Mark-up yang dilakukan camat tersebut diantaranya pengadaan Sofa Rp. 10 juta, 1 unit enam list kayu propil Rp.7.500.000 untuk seribu meter, 7 unit AC spilit dengan harga Rp.7.500.000 per satu unit, 8 unit meja makan + 6 kursi jepara Rp. 5.500.000, 1 unit Notebook Rp. 5.326.500, Plank merk 3 buah dengan harga Rp. 6.210.000, 9 unit mobiler didalam aula, 10 unit meja rapat Rp. 20.350.000 dan pengadaan meja resepsionis merk Paten di ruang aula Rp.10.000.000,” beber Iccan.
Iccan mengatakan, upaya Fadhil untuk membenturkan LSM dan Wartawan dengan anggota DPRD Tapsel yakni Edy Arianto Hasibuan dari partai gerindra kandas sudah.
“Edy Arianto membantah tidak mencampuri atau membela Fadhil sebagai Camat Angkola Muaratais terhadap sorotan dugaan korupsi yang dilakukan wartawan dan LSM,” pungkas Iccan.
Ditempat terpisah, adapun jawaban Fadhil ketika dikonfirmasi Warta Mandailing dikantornya mengatakan bahwa serapan anggaran di tahun 2019 hanya 72 persen dari Kabupaten Tapsel.
Menyikapi jawaban Fadhil tersebut, menurut Iccan, bahwa tidak mungkin terjadi serapan anggaran hanya 72 persen sementara telah ditetapkan oleh DPRD melalui musyawarah bahwa serapan anggaran tersebut harus 100 persen.
“Itu hanya alasan yang dibuat-buat oleh Fadhil,” kata Iccan. (tim)