WARTAMANDAILING.COM, Nusa Tenggara Timur – Pemerintah Desa Golo Lijun, Kecamatan Elar, Kabupaten Manggalai Timur menyalurkan bantuan tahap pertama BLT DD sebesar Rp. 600.000 per KK, namun yang menjadi persoalan, dalam pembagian tersebut terkesan Nepotisme dan tidak transparan yang dilakukan oleh Kepala Desa Golo Lijun, YM dan Sekretaris Desa, AS yang diketahui juga anak Kepala Desa tersebut.
“Ini sungguh ironis, saya sangat prihatin akan hal ini,” ungkap Shoalihin salah seorang tokoh pemuda Desa Golo Lijun.
Dikatakan Shoalihin, mulai dari proses pendataan sampai validasi sekaligus verifikasi hingga pada penetapannya hampir semua masyarakat tidak mengetahui, tiba-tiba langsung dibagi sesuai data yang dimiliki oleh Kepala Desa tersebut.
“Seolah-olah ada banyak hal yang tertutup oleh Kepala Desa Golo Lijun dalam hal Anggaran BLT DD pada tahun 2020, dalam hal penanganan Dampak covid-19 juga,” bebernya lagi.
Salah satu bukti bahwa data yang dimiliki oleh Kepala Desa Golo Lijun, seperti beberapa tenaga pengajar di Desa itu yang sebagian belum memiliki KK dan yang berstatus Guru, semuanya tercatat namanya sebagai penerima BLT DD, diduga kuat hal ini ada unsur nepotisme.
“Padahal kalau kita ikuti arahan Kementerian Desa PDTT No 8 tahun 2020 dan juga No 6 tahun 2020 disitu semua termuat penjelasan baik itu tugas Gugus tugas maupun kriteria yang layak menerima, jika kita rujuk lebih dalam kembali pemberitahuan Kementerian Desa PDTT, khusus desa yang jumlah keluarga miskin lebih besar, dari anggaran yang dialokasikan dapat menambah alokasi setelah mendapat persetujuan Pemerintah Daerah,” pungkas Shoalihin.
Kasim, salah satu warga yang beralamat di Dusun Nanggalok, sangat kesal dan kecewa kepada Kepala Desa Golo Lijun, karena hal yang dilakukan Kepala Desa tersebut sudah diluar akal dan pikiran masyarakat.
“Awalnya nama saya sudah didata bahkan dijanjikan agar jangan kemana-mana, sebab akan ada pembagian BLT DD. Nyatanya saya tidak mendapatkannya bahkan nama saya tidak tercantum,” sebut Kasim kepada awak media, Jumat (22/5/2020).
Dikatakan Kasim, hal ini juga diperlakukan Kepala Desa tersebut kepada Keper dan Ahmad yang termasuk orangtua Jompo, keduanya terdaftar sebagai penerima BLT DD, namun saat pembagian bantuan itu mereka tidak mendapatkannya.
“Padahal mereka sangat mengaharapkan bantuan itu, sebab mereka juga dijanjikan oleh Sekdes Golo Lijun. Hal semacam ini bisa disebut pembodohan secara terstruktur, sistemati, dan masif serta tidak mencerminkan sebagai pejabat publik bahkan terkesan amburadul,” ucap Kasim kembali.
Informasi yang dihimpun, pembagian BLT DD yang bukan warga Desa Golo Lijun juga mendapatkan bantuan itu, diduga kuat masih ada hubungan keluarga dengan YM, Kepala Desa Golo Lijun. Hal ini menggambarkan bahwa roda pemerintahan yang dijalankan Kepala Desa tersebut Nepotisme.
Saimin Saydang Syawal salah satu masyarakat Desa Golo Lijun juga mengatakan, bahwa yang dilakukan Kepala Desa sekaligus bagian dari Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di daerah itu suatu kesalahan besar, dan Ia menilai proses pendataan sampai tahap validasi hingga verifikasi tidak tepat sasaran atau blunder.
“Dia (Kepala Desa Golo Lijun) telah menyalahgunakan wewenangnya,” kata Saimin.
Dalam hal ini, warga Desa Golo Lijun meminta peran Camat Elar dan BPD Desa Golo Lijun serta BPK ataupun Inspektorat Manggarai Timur untuk lebih tegas dan melakukan pengawasan serta pemeriksaan dugaan Nepotisme yang dilakukan Kepala Desa Golo Lijun dalam mengelola anggaran Dana Desa tahun 2020 yang diperuntukkan untuk penanganan Covid-19.
“Karena yang dilihat oleh masyarakat dilapangan sudah tidak transparan dan ada kesan Nepotisme yang dilakukan oleh Kepala Desa Golo Lijun,” pungkas Saimin.(wm/Husna)