Irwansyah Lubis: “Bupati Madina Harus Bersikap Tegas Dalam Menuntut Pertanggungjawaban PT. SMGP”

Ketua DPC PPP Kabupaten Mandailing Natal, M. Irwansyah Lubis, SH (Istimewa)

WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – Hari kelima pasca insiden keracunan warga di Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) PT. SMGP di Desa Sibanggor Julu, Kecamatan Puncak Sorik Marapi. Suara dan desakan yang mengecam PT. Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP) semakin massif dan menguat dari berbagai elemen masyarakat.

Tuntutan dan desakan agar PT. SMGP bertanggung jawab atas tragedi tersebut semakin meluas pasca statement pihak PT. SMGP yang terkesan ingin ‘lepas tangan‘ dari tanggung jawab dengan menyatakan tidak ada kebocoran H2S yang dapat menyebabkan keracunan sewaktu pelaksanaan welltest pada wellpad AAE 5 Sibanggor Julu kemarin.

Salah satu yang tetap getol menyuarakan desakan pertanggungjawaban korporasi itu ialah M. Irwansyah Lubis, SH seorang Ketua DPC PPP Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

“Apapun ceritanya, walaupun mereka berkelit itu bukan H2S tetap PT. SMGP harus bertanggung jawab atas insiden tanggal 6 maret kemarin, dimana sampai 58 warga Sibanggor Julu keracunan dan harus dilarikan ke rumah sakit sesaat setelah perusahaan ini melakukan welltest di wellpad AAE 5 Sibanggor Julu, apalagi kejadian serupa juga sudah pernah terjadi tahun kemarin yang sampai menewaskan 5 orang sesaat setelah aktifitas welltest juga,” papar Irwan sebagaimana rilis yang diterima redaksi, Jumat (11/3/2022).

Menurutnya, seluruh tuntutan dan desakan itu, agar lebih terarah tentunya lebih tepat harus bermuara kepada kepala daerah sebagai pemegang mandat pimpinan di Kabupaten Madina.

“Kita sangat mendukung statment Bupati Madina kemarin yang meminta pertanggung jawaban pihak PT SMGP, kita sangat berharap Pemda melalui Bupati benar-benar hadir dan bersikap tegas dalam menuntut pertanggung jawaban perusahaan tersebut. Bukan hanya tanggung jawab terkait biaya perobatan dan kompensasi terhadap korban dan warga sekitar, tapi juga menyangkut tanggung jawab secara hukum dan administratif,” ungkapnya lagi.

Irwan menceritakan, mengingat rekam jejak buruk perusahaan yang berulang kali merugikan masyarakat Madina, terutama insiden tahun kemarin yang sampai menewaskan 5 orang. Bahkan, kata Irwan, dari insiden itu PT. SMGP telah dijatuhi sanksi administratif berupa SP1 oleh Kementerian ESDM.

Read More

“Namun sayangnya untuk proses hukum sampai sekarang belum tuntas dan tidak jelas lagi bagaimana endingnya. Tentunya kita tidak mau kejadian ini terus berulang,” harap Irwan.

Mantan Anggota DPRD Kabupaten Madina itu juga berpendapat agar pemerintah daerah bertindak cepat dan tegas untuk segera menuntut pertanggungjawaban PT. SMGP sebagaimana yang disampaikan Bupati Madina, antara lain:

  1. Pertanggungjawaban terhadap biaya perobatan warga yang mengalami keracunan sampai korban sembuh.
  2. Pertanggung jawaban untuk memberikan kompensasi (bukan uang perdamaian) yang tidak mengikat, terhadap korban keracunan dan warga terdampak.
  3. Menuntut pertanggung jawaban secara hukum ke pihak APH yang berwenang atas kelalaian perusahaan dan atas tindak pidana pencemaran dan kejahatan lingkungan.
  4. Menuntut pertanggung jawaban administratif dengan melaporkan kondisi objektif keberadaan PT SMGP dan merekomendasikan kepada kementerian ESDM untuk mengevaluasi IUP (Izin Usaha Pertambangan) atas insiden yang terjadi berulang-ulang.
  5. Merekomendasikan kepada kementerian ESDM untuk mengganti perusahaan pengelola Proyek PLTP ini kepada pengelola yang lebih profesional dan yang berkomitmen dalam menerapkan SOP dan kaedah K3 dengan baik dan bertanggungjawab.
  6. Merekomendasikan kepada kementerian ESDM agar lebih memperhatikan dan memperketat pengawasan dan pembinaan pengelolaan proyek PLTP berikutnya di Madina agar dapat berjalan dengan profesional, taat asas dan penetapan SOP dan kaedah K3 sehingga terwujud PLTP yang bersih dan ramah lingkungan.
  7. Merekomendasikan untuk meninjau ulang AMDAL proyek PLTP ini agar segala resiko dan dampak proyek ini terhadap lingkungan dan warga sekitar dapat terantisipasi dengan baik dan tidak membahayakan, sehingga AMDAL ini dapat tersosialisasi dan memberikan rasa keamanan dan kenyamanan bagi lingkungan dan warga sekitar.

“Kami berharap agar pemda jangan terburu-buru meminta pertanggungjawaban PT ini untuk merelokasi pemukiman warga seperti statemen Bupati kemarin. Hemat kami, masih diperlukan pertimbangan yang lebih lanjut lagi, karena kami nilai hal ini sangat merugikan kita sendiri. Salah satunya warisan peradaban leluhur kita berupa rumah ijuk terakhirpun akan hilang,” ujar Irwan.

“Lagian kenapa harus warga kita yang direlokasi, kenapa bukan mereka saja yang hengkang dari Madina. Rekam jejak korporasi ini sudah berulangkali merugikan masyarakat kita atas berbagai insiden yang telah terjadi disana. Apakah kita tetap berdiam dan membiarkan insiden-insiden berikutnya terjadi?” tanya Irwan mengakhiri. (r)

Related posts