WARTAMANDAILING.COM, Padang Lawas – Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Lawas, Arpan Nst, S.Sos mengikuti rapat sosialisasi Peraturan Pemerintah Tahun Nomor 12 Tahun 2022 tentang Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) secara virtual melalui aplikasi zoom meeting di ruang rapat Bupati, Kamis (17/3/2022).
Rapat tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Nomor : 005/1811/Polpum tanggal 15 Maret 2022.
Dirjel Pol dan PUM Kemendagri Dr. Drs. Bahtiar, M.Si menyampaikan bahwa sosialisasi ini dilaksanakan sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2022 tentang Forum Komunikasi Pimpinan di Daerah. PP Nomor 12 Tahun 2022 ditanda tangani Presiden RI Bapak Joko Widodo tanggal 25 Pebruari 2022.
Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan urusan pemerintahan umum maka dibentuk Forkopimda Provinsi, Forkopimda Kab/Kota dan Forkopimda Kecamatan (Pasal 2).
Selain menunjang pelaksanaan urusan Pemerintahan umum Sebagaiman tertuang dalam Pasal 2 Forkopimda Provinsi, Forkopimda Kab/Kota dan Forkopimda Kecamatan dibentuk untuk mendukung : Pelaksanaan Kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayan publik di daerah, peningkatan keselarasan langkah dan tindakan dalam penyelesaian permasalahan di daerah, dengan mengedepankan upaya cegah dini, deteksi dini dan penyelesaian dini. Penyelesaian berbagai permasalahan melalui pengambilan tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh daerah dan/atau masyarakat dan pemeliharaan stabilitas sosial politik dan penyelenggaraan pemerintahan dalam negeri di daerah.
Forkopimda provinsi diketuai oleh gubernur, Kab/Kota diketuai oleh Bupati/Walikota, Kecamatan diketuai oleh Camat.
Susunan Keanggotaan Forkopimda provinsi ditetapkan dengan surat Keputusan Gubernur, Susunan Keanggotaan Forkopimda Kab/Kota ditetapkan dengan surat Keputusan Bupati/Walikota dan susunan Keanggotaan Forkopimda Kecamatan ditetapkan dengan surat Keputusan Camat.
Gubernur, Bupati/walikota serta camat membentuk sekretariat Forkopimdanya masing masing untuk mendukung pelaksanaa tugas daerah. Sekretariat Forkopimda provinsi dipimpin oleh sekretaris yang secara ex-officio dijabat oleh sekretaris daerah provinsi, begitupun untuk kabupaten/kota dan kecamatan,
Dirjen Pol dan Pum berpesan kepada seluruh daerah, mengingat Forkopimda merupakan forum tertinggi di daerah maka setiap anggota Forkopimda harus menjalin komunikasi dan kerjasama yang baik sehingga terjalin keharmonisan serta kelancaran pelaksanaan pemerintahan umum.
Pada akhir rapat Sekda meminta kepada peserta sosialiasi agar mempedomani PP Nomor 12 Tahun 2022 sebagai bahan acuan pembentukan Forum Komunikasi Pimpinan di Daerah khususnya di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas. (MEP)