Komisi III DPR RI Minta Pemkab dan APH Madina Tindak Tegas PETI Kotanopan

Anggota DPR-RI Komisi lll Hinca Panjaitan, fhoto : Istimewa.
Anggota DPR-RI Komisi lll Hinca Panjaitan, fhoto : Istimewa.

WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – Terkait aktifitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETi) dengan alat berat Excavator yang beroperasi di Kecamatan Kotanopan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) agar ditindak tegas.

Demikian ditegaskan anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan ketika menanggapi maraknya aktifitas PETI di kecamatan Kotanopan, Rabu (06/12/2023) via seluler.

Menurut Hinca, PETI di Kotanopan hingga saat ini sudah cukup meresahkan. Dia menilai pihak Pemkab Madina dan Polres Madina harus segera mengambil tindakan tegas sebelum semuanya semakin parah seperti kondisi yang terjadi di Kelurahan Muarasoma Kecamatan Batang Natal.

“Rapat koordinasi terkait keputusan penutupan sudah dilakukan. Sekarang, harus ada tindakan tegas. Pemkab dan Polres Madina sebenarnya sudah melakukan sosialisasi, tapi sepertinya penambang itu tak ada takutnya. Ambil tindakan segera,” tegas Politisi Partai Berlambang mercy itu.

Diuraikannya, Kabupaten Madina merupakan kawasan yang cukup kaya terkait masalah sumberdaya alam, khususnya emas. Sehingga tidak dipungkiri akan banyak orang-orang yang berusaha mencari keuntungan atas kekayaan alam di Kabupaten Madina ini.

Karena itu lanjutnya, ia pun berharap para pengusaha tambang ilegal bisa mengikuti aturan yang sudah ditentukan oleh Pemkab Madina.

“Aturan sudah ada. Ikuti saja aturannya. Apalagi sudah ada WPR yang ditetapkan di Kabupaten Madina. Jika mereka menambang di luar wilayah WPR itu sudah menyalahi aturan. Tangkap saja.”tandasnya

Read More

Sebelumnya, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Madina sudah melakukan koordinasi terkait penanganan PETI di Kotanopan. Adapun keputusan itu, pihak Forkopimda memutuskan untuk segera menutup PETI di Kotanopan.

“Kita kasih waktu 21 hari, agar para pelaku PETI bisa memperbaiki kerusakan lingkungan yang mereka buat. Lewat 21 hari, saya minta APH untuk menindaklanjutinya,”pungkas Wakil Bupati Madina, Atika Azmi Utammi saat rapat dengan Forkopimda Madina, Selasa (28/11/2023) lalu. (Ril)