Disdik Pasaman Keluarkan Edaran Tegas: Dilarang Keras Siswa Berkendara Tidak Aman

WARTAMANDAILING.COM, Pasaman — Dinas Pendidikan Kabupaten Pasaman mengeluarkan surat edaran tegas terkait keselamatan berkendara bagi pelajar. Seluruh sekolah diminta tidak mengabaikan aturan ini dan wajib melakukan pengawasan ketat terhadap siswa.

Dalam surat edaran bernomor 400.3/…/Disdik/2026, Dinas Pendidikan Kabupaten Pasaman menegaskan bahwa praktik berbahaya yang kerap dilakukan pelajar saat menggunakan kendaraan umum tidak dapat lagi ditoleransi.

Kepala Dinas, Muslim, menegaskan bahwa keselamatan siswa adalah hal mutlak yang tidak bisa ditawar. Ia meminta seluruh pihak, mulai dari sekolah hingga orang tua, bertanggung jawab penuh dalam pengawasan.

“Tidak boleh ada lagi siswa yang berdiri di kendaraan, apalagi bergelantungan atau naik di bagian luar kendaraan. Ini berbahaya dan harus dihentikan,” tegasnya.

Adapun poin penting yang ditekankan dalam edaran tersebut meliputi:

  • Siswa wajib duduk di kursi penumpang saat menggunakan kendaraan umum.
  • Dilarang keras naik ke atas kap mobil, bergelantungan di pintu, maupun berada di bagian belakang kendaraan.
  • Orang tua dan guru bertanggung jawab langsung dalam mengawasi perilaku siswa.
  • Pihak sekolah wajib memastikan aturan ini dipatuhi tanpa pengecualian.

Disdik juga mengingatkan bahwa kelalaian dalam pengawasan dapat berakibat fatal dan berpotensi menimbulkan risiko keselamatan yang serius bagi pelajar.

Melalui langkah tegas ini, Dinas Pendidikan Kabupaten Pasaman ingin memastikan tidak ada lagi praktik berkendara berbahaya di kalangan pelajar.

Bacaan Lainnya

Kepatuhan terhadap aturan ini diharapkan menjadi tanggung jawab bersama demi melindungi keselamatan generasi muda di Pasaman. (Edriadi)

Contoh Gambar di HTML

Pos terkait