WARTAMANDAILING.COM, Pasaman – Pembangunan Koperasi Merah Putih di Nagari Cubadak Tengah, Kecamatan Dua Koto, Kabupaten Pasaman, mendadak terhenti. Kelompok ninik mamak bersama pemilik lahan melakukan aksi penyegelan terhadap lokasi proyek tersebut, Rabu (29/4/2026).
Langkah tegas ini diambil lantaran adanya dugaan kuat bahwa pembangunan dilakukan tanpa seizin pemilik sah tanah.
Dalam dokumentasi yang beredar, terlihat sejumlah tokoh masyarakat dan pemilik lahan memasang tanda penyegelan sebagai bentuk protes.
Mereka menilai pembangunan tersebut tidak memiliki kejelasan administrasi dan persetujuan resmi dari pihak yang berhak. Warga juga mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses perencanaan maupun pemberian izin penggunaan lahan.
Minimnya sosialisasi dinilai memperkeruh suasana dan berpotensi memicu konflik horizontal.
“Dari sisi tata kelola, pembangunan fasilitas ekonomi seperti koperasi harus mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum. Kejelasan dokumen legalitas lahan adalah hal mutlak yang tidak bisa diabaikan,” ujar salah satu pihak yang terlibat.
Sementara itu, Ketua Umum LSM P2NAPAS, Ahmad Husein Batu Bara, menyoroti pentingnya perlindungan hak masyarakat.
Ia menegaskan bahwa setiap pembangunan di atas lahan warga wajib didasarkan pada persetujuan yang sah dan terdokumentasi.
“Jika benar dilakukan tanpa izin, ini bukan sekadar masalah administrasi, tapi pelanggaran hak dasar. Kami mendorong agar aktivitas dihentikan sementara sampai status hukum lahannya jelas,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, berbagai pihak masih menunggu klarifikasi resmi dari pemerintah nagari maupun pihak pelaksana proyek.
Masyarakat berharap persoalan ini dapat diselesaikan melalui dialog terbuka yang berlandaskan keadilan dan hukum demi mencegah konflik yang lebih luas. (Edriadi)
