Pembangunan KDMP Disegel, Wali Nagari Cubadak Tengah: Silakan Tanya Langsung di Kantor

WARTAMANDAILING.COM, Pasaman – Polemik pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Nagari Cubadak Tengah, Kecamatan Dua Koto, Kabupaten Pasaman, memanas. Lahan proyek disegel oleh Ninik Mamak dan pemilik lahan lantaran dugaan ketidakjelasan izin penggunaan tanah.

Dalam dokumentasi yang beredar, terlihat pemasangan tanda penyegelan di lokasi pembangunan. Warga mengaku tidak pernah dilibatkan dalam perencanaan maupun pemberian izin. Minimnya sosialisasi dikhawatirkan memicu konflik sosial yang lebih luas.

Ketua Umum LSM P2NAPAS, Ahmad Husein Batu Bara, menegaskan bahwa pembangunan di atas lahan masyarakat wajib memiliki dasar hukum yang kuat dan persetujuan yang jelas.

“Jika dilakukan tanpa izin, ini bukan sekadar masalah administrasi, tapi pelanggaran hak dasar masyarakat. Kami minta aktivitas dihentikan sementara sampai status lahannya jelas,” tegasnya.

Menurutnya, transparansi dan kepatuhan terhadap aturan adalah kunci untuk menjaga kepercayaan publik dan mencegah gesekan di masyarakat.

Dikonfirmasi terkait kericuhan ini, Wali Nagari Cubadak Tengah, Sulhaddi memberikan respons singkat. Ia meminta agar seluruh pertanyaan atau konfirmasi disampaikan secara langsung di kantor nagari pada jam kerja.

“Mohon maaf, kalau mau konfirmasi masalah KDMP silakan datang ke kantor saya pada jam dinas,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi lebih lanjut masih dilakukan untuk mendapatkan penjelasan utuh dari berbagai pihak. Masyarakat berharap persoalan ini segera diselesaikan melalui dialog yang mengedepankan keadilan dan kepastian hukum. (Edriadi)

Contoh Gambar di HTML

Pos terkait