WARTAMANDAILING.COM, Jakarta – Mendirikan perusahaan pers dalam berbagai platform, termasuk media siber, merupakan hak asasi manusia yang dilindungi oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) serta Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28.
Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), yang beranggotakan sekitar 3.000 perusahaan pers siber, mengapresiasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atas kemudahan yang diberikan dalam proses pengurusan badan hukum perusahaan pers.
Hal itu disampaikan Ketua Umum SMSI, Firdaus, dalam keterangan pers menyambut Hari Kebebasan Pers Sedunia (World Press Freedom Day), Minggu, 3 Mei 2026, di Jakarta.
Hari Kebebasan Pers Sedunia diperingati setiap 3 Mei sejak dideklarasikan oleh Majelis Umum PBB pada 1993. Penetapan tersebut berawal dari inisiatif para jurnalis Afrika yang berkumpul di Windhoek, Namibia, pada 1991 dalam sebuah pertemuan yang memperjuangkan kebebasan pers.
Pertemuan itu diselenggarakan oleh United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO), yang kemudian menetapkan 3 Mei sebagai Hari Kebebasan Pers Sedunia.
Pada tahun ini, peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia dipusatkan di Zambia.
“Tidak berlebihan jika pada momentum ini kami mengajak seluruh lapisan masyarakat, termasuk aparatur negara, untuk mendukung kebebasan pers dan menjunjung tinggi hak asasi manusia, sekaligus mengapresiasi Kementerian Hukum dan HAM yang telah memberikan legitimasi hukum kepada perusahaan media,” ujar Firdaus, yang kini memasuki periode kedua kepemimpinannya sebagai Ketua Umum SMSI.
Firdaus juga menegaskan, untuk memperkuat kebebasan pers, tidak diperlukan regulasi tambahan yang justru berpotensi menghambat pertumbuhan usaha pers.
“Cukup dengan berbadan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tanpa perlu legitimasi lain yang menyulitkan, seperti verifikasi perusahaan pers oleh Dewan Pers,” tegasnya.
Menurutnya, jaminan kebebasan pers telah ditegaskan dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, serta mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, ditetapkan dengan undang-undang.
Ketentuan tersebut kemudian dipertegas melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam konsideransnya disebutkan bahwa kemerdekaan pers diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum, serta mencerdaskan kehidupan bangsa.
Pada Bab II Pasal 2 disebutkan bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berlandaskan prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
Selanjutnya, Pasal 4 ayat (1) menegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Ayat (2) menyatakan bahwa pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.
Sementara itu, ayat (3) menegaskan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
“Itulah kebebasan pers yang telah dikuatkan oleh undang-undang,” pungkas Firdaus. (*)
