WARTAMANDAILING.COM ,Tapanuli Tengah – Unit Reskrim Polres Tapanuli Tengah berhasil melakukan pengungkapan kasus tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor) di Desa Saragih Timur Kecamatan Manduamas, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng )Sabtu, (16/03/2024)
Korban SH (40 thn) warga Bajamas Kecamatan Sirandorung, Tapteng melaporkan kasus curanmor ke Polsek Manduamas usai mengalami kehilangan sepeda motor Honda Mega Pro warna hitam di Desa Saragih Timur, pada Jumat (15/3/2024) sekira pukul 02.00 Wib.
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor, SIK, MH melalui Kapolsek Manduamas AKP Kuson Butar-butar, Menjelaskan kronologi kejadian curanmor bermula pada Kamis (14/3/2024) sekitar pukul 22.00 Wib Korban SH hendak memarkirkan sepeda motornya di depan warung milik DP (Kedai Minum) di Desa Saragih Timur.
“Setelah itu, Korban akan kembali pulang dan sesampainya ke tempat parkir sekitar pukul 02.00 Wib, korban menemukan sepeda motornya telah hilang” Ucap Kapolsek.
Usai menerima Laporan Curanmor tersebut, Polsek Manduamas melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku AG (17 thn / pengangguran) warga Manduamas baru, Pelaku ditangkap di Desa Binjohara Uruk.
“Usai dilakukan penangkapan dan petugas melakukan interogasi, AG mengaku melakukan curanmor bersama rekannya yakni HH (18 thn / pengangguran) warga Manduamas Baru, pelaku kedua ditangkap di Dusun Paranginan, Desa Manduamas Lama, “terang AKP Kuson.
Selain itu, Kapolsek Manduamas juga menjelaskan bahwa kedua pelaku melakukan Curanmor dengan cara memotong kabel kunci kontak sepeda motor korban dengan menggunakan gunting dan rencananya motor akan dijual untuk mendapatkan uang.
Kedua terlapor diamankan Polsek Manduamas bersama barang bukti berupa STNK, sepeda motor Honda Mega Pro, BPKB, dan kunci kontak Sepeda Motor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dua pelaku curanmor berhasil diamankan Polres Tapanuli Tengah.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Tapteng AKP Arlin P. Harahap, SH, MH menghimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi tindak kejahatan, serta pihaknya akan terus melakukan patroli dan pengawasan ketat untuk mencegah terjadinya kasus serupa di wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah.
“Kiranya melalui pengungkapan kasus Curanmor ini, semoga dapat menjadi peringatan bagi semua pihak untuk lebih waspada dan berhati-hati dalam menjaga aset serta keamanan diri. Terkhusus untuk pengguna sepeda motor agar pada saat memarkirkan kendaraan, untuk menggunakan Kunci Ganda, “Himbau Kasat Reskrim Polres Tapanuli Tengah (My. Zebua)