WARTAMANDAILING.COM, Jakarta – Sebuah gugatan perdata bernomor 62/Pdt.G/2026/PN.Jkt.Tim yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjadi sorotan publik terkait dugaan aliran dana senilai total Rp11,1 miliar. Perkara ini bermula dari sengketa utang-piutang antara Oscar Siregar dan Jon Panses Situmorang.
Ketua PN Jakarta Timur telah memerintahkan jurusita untuk menyampaikan panggilan resmi kepada Jon Panses Situmorang guna melancarkan jalannya persidangan.
Dalam proses hukum ini, terungkap bahwa awal transaksi didasari kesepakatan pinjam-meminjam dengan skema bunga atau retensi sebesar 2,5 persen per bulan, yang disampaikan melalui pesan WhatsApp oleh Hikmah Sirait.
Diketahui, Hikmah Sirait pernah menjabat sebagai Kepala Suku Dinas (Kasudin) Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Timur sebelum dicopot dari jabatannya pada tahun 2014.
Data yang terungkap menunjukkan adanya aliran dana dari Jon Panses Situmorang melalui PT Biotek ke rekening atas nama Hikmah Sirait dalam rentang waktu 2019 hingga 2022, dengan rincian, Rp1,2 miliar (2019), Rp2,4 miliar (2020), Rp3 miliar (2021), dan Rp4,5 miliar (2022), sehingga berjumlah sekitar Rp11,1 miliar.
Hingga saat ini belum ada penjelasan resmi mengenai dasar hukum, tujuan, maupun hubungan hukum yang melatarbelakangi transaksi tersebut. Oleh karena itu, semua informasi yang beredar masih memerlukan pembuktian lengkap melalui jalur hukum.
Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menilai kasus ini layak diperhatikan aparat penegak hukum dan lembaga pengawas keuangan.
“Transaksi berulang dengan nilai besar perlu dipastikan kesesuaiannya dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Sikap serupa disampaikan Ketua Umum LSM P2NAPAS, Ahmad Husein Batu Bara. “Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, adanya aliran dana bernilai miliaran rupiah yang menimbulkan pertanyaan publik harus ditelusuri secara profesional dan objektif,” tegasnya.
Menurutnya, transparansi menjadi kunci agar tidak muncul spekulasi di tengah masyarakat. “Jika transaksi memiliki dasar hukum yang jelas, sebaiknya dikemukakan secara terbuka. Sebaliknya, jika ditemukan hal yang perlu diklarifikasi, aparat wajib menjalankan tugasnya dengan adil,” tambahnya.
Perkara ini masih dalam tahap persidangan. Semua pihak yang terlibat wajib dianggap tidak bersalah dan berhak mendapatkan perlindungan hukum hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Edriadi)






