Wali Nagari Panti Selatan Sebut Pembentukan BUMNag Bersama Panti Saiyo Dikoordinasikan Kecamatan

WARTAMANDAILING.COM, Pasaman – Wali Nagari Panti Selatan, Didi Al Amin menyatakan bahwa proses pembentukan dan pengukuhan Pengurus, Penasehat, serta Pengawas BUMNag Bersama Panti Saiyo periode 2026–2031 berada di bawah koordinasi Pemerintah Kecamatan Panti.

Karena itu, seluruh administrasi, regulasi, dan dokumen pendukung terkait pembentukan BUMNag Bersama tersebut disebut berada di kecamatan.

Pernyataan itu disampaikan Didi saat menanggapi permintaan konfirmasi wartawan terkait sejumlah pertanyaan mengenai dasar hukum pembentukan pengurus baru, legalitas kepengurusan sebelumnya, hingga mekanisme transformasi BKAN eks PNPM Mandiri Perdesaan menjadi BUMNag Bersama.

“Terima kasih atas perhatiannya dalam proses pembentukan BUMNag. Pertanyaan yang disampaikan sangat membangun. Namun untuk menjawabnya secara lebih jelas dan konkret dengan regulasi serta bukti pendukung, sebaiknya langsung dikonfirmasi kepada Bapak Camat Panti karena seluruh administrasi dan kelengkapannya berada di kecamatan,” ujar Didi, Selasa (9/6/2026).

Ia juga menegaskan bahwa kewenangan terkait proses pembentukan BUMNag Bersama Panti Saiyo berada pada tingkat kecamatan sehingga penjelasan mengenai aspek administrasi dan legalitas lebih tepat disampaikan oleh pihak yang menangani langsung proses tersebut.

Sebelumnya, sejumlah pertanyaan publik mencuat terkait pengukuhan Pengurus, Penasehat, dan Pengawas BUMNag Bersama Panti Saiyo periode 2026–2031.

Pertanyaan tersebut mencakup dasar hukum pembentukan pengurus baru, pelaksanaan Musyawarah Antar Nagari (MAN), status legalitas kepengurusan lama yang disebut telah memiliki akta notaris, hingga proses serah terima aset dan dokumen kelembagaan.

Bacaan Lainnya

Publik juga menaruh perhatian terhadap kepastian hukum dalam proses transformasi BKAN eks PNPM menjadi BUMNag Bersama, termasuk penyelesaian hak dan kewajiban pengurus sebelumnya sebelum dilakukan pengukuhan kepengurusan baru.

Sebagai lembaga ekonomi milik bersama yang mengelola aset hasil program pemberdayaan masyarakat, BUMNag Bersama dituntut menjalankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum.

Oleh sebab itu, keterbukaan informasi dari pihak yang berwenang dinilai penting untuk menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasaman, Kecamatan Panti belum memberikan keterangan resmi terkait sejumlah pertanyaan yang diajukan mengenai dasar hukum, mekanisme pembentukan, serta legalitas pengukuhan Pengurus, Penasehat, dan Pengawas BUMNag Bersama Panti Saiyo periode 2026–2031. (Edriadi)

Contoh Gambar di HTML

Pos terkait