Ini 5 Syarat Pengangkatan Langsung Honorer Jadi ASN Oleh Pemerintah, Yuk Disimak !

Ilustrasi Pegawai Honorer (net)

WARTAMANDAILING.COM, Jakarta – Di masa sekarang banyak ditemukan sebuah instansi pemerintahan yang pegawainya lebih banyak tenaga honorer, sehingga masalah pengangkatan honorer menjadi ASN adalah pekerjaan yang dari tahun ke tahun tidak pernah selesai.

Pasalnya Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah masih saja terus melakukan kewajiban tenaga honorer berencana akan menghapus tenaga honorer.

Keputusan ini tentu saja menimbulkan pro dan kontra mengingat jasa honorer sangat krusial dalam sebuah instansi pemerintahan.

Jadi jika para honorer ini dihapuskan dapat dipastikan fungsi dari beberapa instansi pemerintahan tidak akan berjalan secara optimal.

Menimbang hal ini, pemerintah memberikan opsi kepada para honorer agar bisa diangkat menjadi ASN. Hanya saja, ada syarat dan ketentuan yang harus para honorer setujui sebelumnya.

Di antara aturannya adalah Peraturan Pemerintah Nomir 48 Tahun 2005, yaitu pengangkatan tenaga honorer dengan usia tertua atau masa kerja terlama akan diprioritaskan.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah di atas maka para honorer yang memiliki masa kerja terlama memiliki peluang yang lebih besar.

Read More

Hanya saja aturan mengenai masa kerja tidak berlaku bagi dokter honorer yang bekerja di instansi pemerintah.

Setelah mengetahui Peraturan Pemerintahnya, ada lagi 5 syarat yang harus dimiliki dan harus disetujui oleh para honorer agar pengangkatan honorer bisa berjalan dengan lancar.

Berikut syarat – syaratnya :

  1. Tenaga honorer yang telah bekerja selama 20 tahun atau lebih secara terus menerus dan memiliki usia maksimal 46 tahun
  2. Tenaga honorer dengan usia maksimal 46 tahun dan masa kerja 10 sampai 20 tahun secara terus menerus
  3. Tenaga honorer dengan usia maksimal 40 tahun dan masa kerja lima sampai sepuluh tahun secara terus menerus
  4. Tenaga honorer dengan usia maksimal 35 tahun dan masa kerja terus menerus antara satu sampai lima tahun.
  5. Bersedia direlokasi ke lokasi tertentu sesuai dengan peraturan KemenPAN-RB.

Setelah memenuhi dan menyetujui 5 syarat di atas maka para honorer yang lulus seleksi dan benar, layaklah yang akan diangkat menjadi ASN jalur PPPK.

Sumber: NKRIPOST /elbaitsukabumi.com