Pengukuhan BUMNag Panti Saiyo Menuai Sorotan: Legalitas dan Tanggung Jawab Hukum Dipertanyakan

WARTAMANDAILING.COM, Pasaman – Pengukuhan Pengurus, Penasehat, dan Pengawas BUMNag Bersama Panti Saiyo Kecamatan Panti untuk periode 2026–2031 yang digelar di Kantor Wali Nagari Panti, Selasa (9/6/2026), tidak berjalan mulus.

Alih-alih berlangsung khidmat, acara tersebut justru memicu perbincangan hangat di masyarakat. Persoalan belum selesainya hak pengurus lama, ditambah ketidakjelasan proses pergantian kepengurusan, menimbulkan pertanyaan mendasar soal legalitas, mekanisme transisi, dan tanggung jawab hukum lembaga ini ke depannya.

Sebelum acara dimulai, muncul ketegangan. Pengurus periode sebelumnya menyampaikan keberatan karena mengaku belum menerima honorarium selama tiga bulan.

Mereka meminta dibuatkan surat pernyataan resmi sebagai jaminan penyelesaian hak yang menjadi kewajiban lembaga.

Namun, karena tidak tercapai kesepakatan, Ketua Pengurus lama memilih meninggalkan ruangan. Meski demikian, prosesi pengukuhan tetap dilanjutkan dan pengurus baru resmi dilantik.

Peristiwa ini menjadi sorotan karena BUMNag bukan sekadar organisasi biasa, ia mengelola aset dan dana masyarakat dalam jumlah besar.

Publik pun mulai mempertanyakan: apakah pergantian kepengurusan hanya sebatas seremonial, atau sudah disertai penyelesaian administrasi dan hukum yang lengkap?

Bacaan Lainnya

Aspek Legalitas Dipertanyakan

Kepengurusan lama diketahui memiliki dasar hukum yang sah melalui akta notaris. Hal ini memunculkan keraguan, apakah pengangkatan pengurus baru sudah melalui prosedur hukum yang benar, termasuk perubahan dokumen resmi sesuai peraturan yang berlaku?

Lebih dari itu, masyarakat menuntut kepastian: apakah proses ini didahului laporan pertanggungjawaban, serah terima aset dan dokumen, serta penyelesaian seluruh hak dan kewajiban pengurus lama? Tanpa hal tersebut, keabsahan kepengurusan baru menjadi tanda tanya besar.

Perlu diketahui, BUMNag Bersama Panti Saiyo merupakan hasil transformasi dari lembaga pengelola dana bergulir eks PNPM Mandiri Perdesaan.

Perubahan status ini bukan sekadar ganti nama, melainkan melibatkan pengalihan aset, penataan tata kelola, hingga pengawasan yang ketat sesuai aturan yang berlaku.

Karena asetnya berasal dari dana masyarakat, setiap langkah perubahan kepengurusan harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari.

Siapa yang Bertanggung Jawab Jika Terjadi Masalah?

Satu pertanyaan utama yang berkembang, yakni, siapa yang memikul tanggung jawab jika kelak muncul sengketa hukum, temuan penyimpangan keuangan, atau masalah administrasi yang terjadi saat masa transisi?

Batas tanggung jawab antara pengurus lama dan baru harus jelas. Tanpa dokumentasi yang lengkap, dikhawatirkan akan terjadi saling lempar tanggung jawab. Begitu pula soal hak pengurus lama, penyelesaiannya menjadi cerminan apakah lembaga ini benar-benar menjunjung akuntabilitas.

Sebagai lembaga ekonomi yang didirikan untuk mensejahterakan warga nagari, BUMNag wajib menjalankan prinsip transparan, profesional, partisipatif, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Masyarakat berharap pemerintah kecamatan, pemerintah nagari, pengawas, dan pengurus dapat memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar hukum kepengurusan baru, mekanisme pergantian, status legalitas, hingga penyelesaian hak pengurus lama. Hal ini penting agar transisi berjalan lancar dan keberlangsungan lembaga tetap terjaga.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya meminta tanggapan resmi dari Camat Panti, Pemerintah Nagari Panti, serta perwakilan pengurus lama dan baru untuk keberimbangan berita. (Edriadi)

Contoh Gambar di HTML

Pos terkait