OMCI Akan Laporkan Kepala SMAN 1 Siborongborong ke APH, Diduga Korupsi Dana BOS Tahun 2020

Kolase foto SMA Negeri 1 Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara (sumber foto: facebook)

WARTAMANDAILING.COM, Tapanuli Utara – Dalam waktu dekat, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Obor Monitoring Citra Independen (OMCI) akan melaporkan dugaan korupsi pengelolaan serta penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

Hal itu ditegaskan Ketua LSM OMCI Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Syamsul Bahri Harahap kepada pewarta ini, Kamis (26/1/ 2023). Kata dia, dana BOS mecapai Rp 1,6 miliar lebih yang dianggarkan di sekolah tersebut diduga dikelola dan digunakan tidak sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) yang diterapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

“Kuat dugaan kami, dana BOS tahun anggaran 2020 yang dikelola oknum kepala SMAN 1 Siborongborong adalah sarat korupsi,” ungkap pemerhati pendidikan ini.

Menurut Syamsul, kepala sekolah dan bendahara memiliki peran penting dalam pengelolaan dana BOS di sekolah. Namun, berdasarkan analisa dan ivestigasi pada data yang ia terima, oknum kepala SMAN 1 Siborongborong diduga telah melakukan penyelewengan dana BOS serta terindikasi adanya penggelembungan jumlah siswa pada tahun ajaran 2020/2021.

“Hasil investigasi kami, SMAN 1 Siborongborong  memiliki 31 Rombongan Belajar (Rombel) dengan kapasitas 1107 siswa dan tenaga pengajar 102 guru,” Syamsul merincikan.

Lanjut Syamsul, pihaknya juga menemukan kejanggalan pada laporan 12 komponen penggunaan dana BOS tahun 2020 yang mana pada saat itu proses belajar mengajar terkendala akibat masa pandemi Covid-19 sehingga anak didik dilarang untuk melakukan proses belajar dan mengajar secara tatap muka.

“Pada tahun ajaran 2020/2021 ada hambatan pada proses penyelesaian perhitungan sisa dana BOS reguler akibat belum terverefikasinya laporan dana yang diinput serta ditemukan banyaknya data anomali,” tambahnya lagi.

Read More

Dipaparkannya, 12 komponen penggunaan dana BOS dalam Juknis terkesan dipaksakan sehingga tidak didapati laporan nominal selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran atau Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) yang harus dikembalikan ke kas Negara.

Salah satu contoh, ia menguraikan, pembayaran berlangganan daya dan jasa yang menghabiskan biaya sebesar Rp103.410.000,- diduga telah melakukan laporan pertanggungjawaban yang tidak benar sebab sekolah tersebut hanya menggunakan arus listrik dengan daya 3300 watt.

“Sementara di masa pandemi, anak didik tidak melakukan proses belajar dan mengajar secara tatap muka, sehingga banyak ruangan yang tidak seharusnya menggunakan arus listrik,” terangnya.

Seperti pemakaian, sambungnya lagi, tujuh ruangan laboratorium, satu ruangan perpustakaan dan 24 toilet serta ruangan belajar lainnya tidak mungkin difungsikan akibat situasi pandemi.

“Atas dasar pengeluaran anggaran inilah kami menduga bahwa oknum kepala SMAN 1 Siborongborong telah melakukan banyaknya data yang bersifat fiktif pada laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran dana BOS tahun tersebut,” pungkasnya.

Kepala SMAN 1 Siborongborong, Darwin Sianturi belum berhasil ditemui dan hingga berita ini ditayangkan, ia juga belum memberikan tanggapan setelah dikonfirmasi melalui pesan aplikasi whatsapp. (Nas)

Related posts