Pembongkaran Makam Tuai Perhatian Publik, Ini Kata Sakti Matondang

Rumah peninggalan alm Nurhayati, fhoto : Istimewa.
Rumah peninggalan alm Nurhayati, fhoto : Istimewa.

WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – Polemik pembongkaran dua makam di Desa Huta Lombang Lubis, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, terus menjadi perhatian publik. Pembongkaran makam pasangan suami-istri, Nurhayati dan Fahrizal Piliang, disebut-sebut dipicu persoalan warisan keluarga.

Namun, Sakti Matondang membantah tudingan bahwa dirinya berebut harta warisan. Ia menegaskan persoalan tersebut berawal dari kesepakatan terkait penggunaan hasil penjualan rumah milik almarhumah Nurhayati.

“Tak ada yang berebut, mungkin yang ada merebut. Ini perlu saya luruskan supaya masyarakat tahu cerita sebenarnya. Biar masyarakat yang menilai,” kata Sakti dalam rilis yang diterima redaksi, Rabu (13/5/2026).

Sakti yang merupakan keponakan Nurhayati sekaligus keponakan Mukti alias Kopral (66), menjelaskan bahwa sebelum Nurhayati meninggal dunia telah ada kesepakatan antara dirinya dengan Kopral. Dalam kesepakatan itu disebutkan, apabila Nurhayati tidak sembuh atau meninggal dunia, hasil penjualan rumah milik almarhumah akan digunakan untuk membayar utang biaya pengobatan dan sisanya diwakafkan.

Ia menceritakan, sekitar dua bulan sebelum Idul Fitri 2025, Kopral mendatanginya dan meminta agar Nurhayati yang saat itu sakit parah dirawat oleh Sakti beserta keluarganya. Menurut Sakti, dirinya dan saudara-saudaranya akhirnya sepakat merawat Nurhayati secara bergiliran, termasuk menanggung biaya pengobatan dan kebutuhan sehari-hari.

“Semestinya Kopral-lah selaku ahli waris yang lebih bertanggung jawab. Tapi karena diminta tolong, kami tetap mengurus etek kami dengan baik,” ujarnya.

Sakti mengaku selama masa perawatan, Nurhayati sempat dibawa berobat ke Bukittinggi dan Sibolga. Namun kondisi kesehatannya tidak banyak mengalami perubahan hingga akhirnya meninggal dunia pada Hari Raya kedua Idul Fitri 2025.

Bacaan Lainnya

Menurut Sakti, seluruh proses pengurusan jenazah hingga acara doa setelah meninggal dunia ditanggung oleh dirinya bersama keluarga. Ia juga menyebut sempat mengizinkan Nurhayati dimakamkan di lokasi pemakaman keluarga miliknya atas permintaan Kopral.

Usai pemakaman, pembahasan mengenai rumah milik Nurhayati kembali muncul. Rumah tersebut kemudian dijual seharga Rp250 juta. Dari hasil penjualan itu, kata Sakti, dirinya hanya menerima penggantian biaya pengobatan dan perawatan sebesar Rp24 juta serta pembayaran utang pengobatan di Bukittinggi sebesar Rp10 juta.

“Sisa uangnya dipegang Kopral. Padahal sebelumnya sudah ada kesepakatan bahwa setelah utang dibayar, sisanya akan diwakafkan atas nama almarhum dan almarhumah,” jelasnya.

Karena merasa janji tersebut tidak dijalankan, Sakti mengaku kecewa dan emosi. Ia mengatakan pernyataan terkait pemindahan makam yang pernah diucapkannya merupakan bentuk kekecewaan agar Kopral mengingat kembali kesepakatan yang pernah dibuat.

“Dari awal sedikit pun saya tidak mengharap sepeser pun dari hasil penjualan rumah, kecuali utang ke saya dibayar. Saya sadar saya bukan ahli waris,” katanya.

Sebelumnya, pembongkaran makam Nurhayati dan Fahrizal yang terjadi pada Selasa (12/5/2026) siang menjadi perhatian warga dan ramai diberitakan sejumlah media. Makam keduanya dipindahkan ke lokasi lain diduga akibat konflik keluarga terkait warisan.

Rajab Lubis, anak kandung Kopral sekaligus keponakan Nurhayati, membenarkan adanya perselisihan keluarga yang menjadi pemicu pemindahan makam tersebut. Ia mengaku memilih memindahkan makam demi menghindari konflik berkepanjangan dengan Sakti selaku pemilik lahan pemakaman keluarga. (*)

Contoh Gambar di HTML