GBHN dan Masa Jabatan Presiden

OLEH: NEHRU ASYIKIN
Magister Ilmu Hukum UII

USIA konstitusi Indonesia sudah hampir menapaki dua dekade, yaitu tepatnya 17 tahun setelah amendemen terakhir pada sidang tahunan MPR 2002 silam. Amendemen UUD 1945 memang isu yang tidak pernah tenggelam. Apalagi wacana perubahan tersebut timbul setelah Wakil Ketua MPR, Arsul Sani, mengemukakan amendemen terbatas UUD 1945 masuk ke dalam pembahasan sidang MPR.

Pada batasan konstitusi, MPR diberi wewenang mengubah dan menetapkan UUD 1945. Artinya, lembaga ini menjadi kunci menyetujui atau tidak perubahan konstitusi. Perubahan itu sendiri dapat dilakukan melalui pembaruan dan penggantian naskah atau dilakukan menambahkan naskah secara terpisah dari naskah asli UUD yang menurut tradisi Amerika Serikat disebut amendemen (Jimly Asshidiqqie: 2006, 80).

Dalam wacana amendemen terbatas itu pun yang akan diubah ke dalam batang tubuh UUD 1945 mengenai substansi Garis-Garis
Besar Haluan Negara (GBHN). Kemudian mengenai usul lain di sidang MPR 2019–2024 agar penambahan masa jabatan presiden dimasukkan menjadi pembahasan jika UUD 1945 di
amendemen. 

Meskipun banyak tentangan dari segala elemen
masyarakat, termasuk pernyataan presiden yang tidak setuju diadakannya amendemen UUD 1945, terutama usul memperpanjang masa jabatan presiden, MPR tetap ngotot. Untuk itu, perlu diperhatikan apabila wacana tersebut dijalankan yaitu harus sesuai dengan prosedur hukum karena ini menyangkut masa depan bangsa. Selama kekuasaan menjadi langgeng, maka penguasa cenderung ke arah kesewenang-wenangan. Karenanya, kekuasaan harus dibatasi dari segi kewenangan maupun masa jabatan, menurut UUD 1945. Terkait 2 wacana tadi sebetulnya saling berkaitan. Sebab apabila GBHN diberlakukan kembali, maka GBHN menjadi instrumen pengukur
keberhasilan rezim dalam menjalankan roda pemerintahan. 


Sedangkan masa jabatan presiden tidak akan menjadi problem karena GBHN yang membatasi tindakan presiden berdasarkan konstitusi. Pada saat reformasi, MPR pernah menyelenggarakansidang istimewa dengan menerbitkan TAP Nomor VII/MPR/1998 tentang Pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden yang dipertegas lima tahun.

Read More

Mereka hanya boleh menjabat selama dua kali dalam masa jabatan yang sama. Kemudian, TAP MPR ini dimasukkan ke dalam batang tubuh UUD 1945 Pasal 7, “Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.” Maka, efek domino dari amendemen itu pun ditakutkan, tidak hanya mengubah masa jabatan presiden pada Pasal 7, tetapi juga akan mengubah Pasal 7A UUD 1945. Isinya, presiden dan/atau wakil presiden dapat diberhentikan oleh MPR apabila melanggar atau tidak sesuai dengan GBHN. Tanggung Jawab Wacana yang dikeluarkan untuk melakukan amendemen meski terbatas pada pasal tertentu, namun dapat berakibat pada perubahan pasal lainnya yang masih menjadi kesatuan dengan pasal selanjutnya seperti pada pasal 7A UUD 1945 tadi.


Padahal pasca-amendemen, sesungguhnya MPR bukan lembaga tertinggi yang wewenangnya dapat memilih presiden dan wakil presiden pada saat pemilihan umum (tidak langsung),
tetapi telah dikembalikan kepada rakyat (pemilihan langsung). Sehingga pertanggungjawaban presiden baik secara politik maupun hukum seharusnya tidak kepada MPR, tetapi secara politik tetap kepada seluruh rakyat dan secara hukum bertanggung jawab terhadap konstitusi.

Artinya pada Pasal 7 MPR tidak boleh menambahkan frasa GBHN untuk alasan pemberhentian (pemakzulan) apabila presiden dan/atau wakil presiden melanggar GBHN atau tidak menjalankan GBHN selama masa jabatannya. Maka kiranya perubahan pada pasal di dalam UUD terutama yang mengatur GBHN dan kaitannya dengan masa jabatan Presiden dapat diperjelas. Masa jabatan presiden tetap harus dibatasi, meskipun jabatannya 7 tahun atau 8 tahun dalam setiap periodenya.

Ketentuannya harus hanya boleh 2 periode dalam jabatan yang sama, atau dibatasi hanya 3 periode agar masa jabatannya temporer (sementara). Karena masa periode yang tetap dapat ditentukan waktu periodenya berakhir. Pandangan di bagian sebelumnya sedikit memperluas konsep masa jabatan presiden. Jika masa jabatan terakhir diubah misalnya menjadi 8 tahun setiap periodenya, maka sistem demokrasi pun ikut berubah. Pemilihan akan dilakukan bukan setiap 5 (lima) tahun, tetapi delapan tahun sekali. 


Perubahan masa jabatan tersebut harus dilakukan dengan mengubah konstitusi. Sedangkan mengubah konstitusi berarti merevisi seluruh undang-undang pemilu presiden dan wakil presiden. Masa jabatan presiden dan wakil presiden berefek pada pemilihan umum nantinya, maka pertanyaannya bagaimana dengan DPR yang hanya memiliki masa jabatan lima tahun setiap periodenya? Rasanya tidak fair jika masa jabatan presiden diperpanjang, tetapi masa kerja DPR tidak. Padahal, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/
2013 pemilu serentak dilaksanakan untuk memilih presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, DPRD. Artinya pemilu serentak ini menunjukkan penguatan sistem presidensial. 

Hal ini akan menjadi rancu apabila pemilu presiden dilakukan delapan tahun sekali dengan masa jabatan tiga periode dalam jabatan yang sama. Maka, pemilu serentak tidak dapat dilakukan. Sedangkan putusan MK bertujuan untuk menyederhanakan partai politik dan menciptakan koalisi jangka panjang dengan parlemen. Yang tak kalah penting agar tidak membebani negara karena biaya pemilu mahal.

Jika masa jabatan tersebut diperpanjang, ada perubahan pola hubungan antara presiden dan parlemen. Sebab belum tentu pemilihan legislatif selanjutnya partai pengusung (koalisi) anggota DPR dapat kembali terpilih. 


Dengan demikian, amendemen UUD 1945 menjadi pekerjaan rumah yang sulit bagi MPR. DPR dan DPD yang mengisi kursi-kursi MPR membawa amanat rakyat untuk memanfaatkan hak
bicaranya dalam sidang MPR demi kepentingan bangsa bukan bersumber dari kepentingan elite partainya. Dengan demikian, MPR harus lebih berhati-hati jangan sampai menciptakan rezim otoriter dengan menggunakan wewenangnya dan mengubah sistem ketatanegaraan yang sekarang
semakin baik. (HK)