Tega Jual Foto Telanjang Teman Sendiri, Ini Kisahnya

WARTAMANDAILING.COM, Lampung – Perilaku yang dilakukan oleh seorang wanita ini sangat idak patut ditiru, tergiur uang Rp 1 juta, seorang gadis nekat menjual foto bugil temannya sendiri.

Gadis ini bernama Maslinda Novita Sari (21) warga Tejoagung Metro Timur, dia pun terpaksa duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kandra Buana, mengatakan perbuatan terdakwa terjadi pada Jumat 19 Juli 2019.

“Saat itu saksi korban SNA datang ke kosan terdakwa yang beralamat di Gg. Anggrek II Hajimena Kec. Natar Kab. Lampung Selatan,” bebernya, Selasa 31 Desember 2019.

Lanjutnya, kedatangan saksi korban tidak lain untuk menginap di kamar kos terdakwa tersebut.

“Selanjutnya keesokan harinya Sabtu 20 Juni 2019 sekira pukul 10.00 WIB saat saksi SNA akan mandi di kamar kos tersebut, terdakwa memotret SNA yang tengah dalam keadaan tidak berbusana sebanyak 2 kali,” tuturnya.

Masih kata JPU, setelah berhasil mengambil foto sebanyak dua kali, pada hari yang sama sekitar pukul 12.27 WIB, terdakwa mengirimkan sebanyak 1 foto SNA yang dalam keadaan tidak berbusana atau bugil tersebut kepada RY (DPO) menggunakan aplikasi Whatsapp.

Read More

“Pada Senin 22 Juli 2019, sekira pukul 07.21 WIB terdakwa kembali mengirimkan sebanyak 1 foto SNA yang dalam keadaan tidak berbusana kepada RY (DPO),” lanjutnya.

JPU mengatakan, tujuan terdakwa mengirimkan foto SNA yang dalam keadaan tidak berbusana kepada RY (DPO) tidak lain karena RY menjanjikan memberikan uang sebesar Rp 1 juta kepada terdakwa.

Dijanjikan Uang Rp 1 Juta, Gadis Muda Tega Jual Foto Bugil Teman Pas Lagi Mandi 

“Beberapa bulan kemudian tepatnya pada Minggu 15 September 2019 sekira pukul 16.45 WIB, saat korban sedang berada di rumahnya, tiba-tiba korban mendapat kiriman foto dirinya yang dalam keadaan tidak berbusana melalui Whatsapp,” sebutnya.

Atas perbuatan tersebut, kata JPU, saksi korban mengadukan hal ini ke pihak berwajib.

“Perbuatan terdakwa, membuat korban merasa malu, depresi, tertekan dan merasa harga dirinya direndahkan serta juga takut apabila foto-foto tersebut tersebar ke orang lain,” jelas JPU.

JPU menambahkan, perbuatan terdakwa sebagaiamana diatur dalam Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(bs/tribun)