Diduga Gunakan Material Tanpa Izin Galian C, PT Jaya Kontruksi Bungkam

Kantor PT Jaya kontruksi, berada di lokasi lintas timur kelurahan pidoli dolok, fhoto: istimewa.
Kantor PT Jaya kontruksi, berada di lokasi lintas timur kelurahan pidoli dolok, fhoto: istimewa.

WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – Pihak PT Jaya Kontruksi selaku Kontraktor pengerjaan Pembangunan Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) di Kabupaten Mandailing Natal, kuat dugaan telah menggunakan material Galian C yang berasal dari kegiatan penambangan Galian C Ilegal di Desa Simalagi Kecamatan Huta Bargot.

Sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dalam Pasal 1 Ayat (13a) Surat lzin Penambangan Batuan, yang selanjutnya
disebut SIPB, adalah izin yang diberikan untuk
melaksanakan kegiatan Usaha Pertambangan batuan
jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu.

Didalam UU No 3 Tahun 2020 juga turut mengatur ketentuan Pidana bagi Penggunaan bahan tambang yang bersumber dari kegiatan yang tidak memiliki Izin, sebagai mana dimuat dalam Pasal 161 UU No 3 Tahun 2020, dimana Pengunaan Bahan Tambang yang berasal dari kegiatan penambangan ilegal dapat di Pidana Penjara dengan ancaman 5 (Lima) Tahun Penjara, dan Denda 100 Miliyar Rupiah.

Terkait hal dugaan penggunaan bahan material galian C yang berasal dari kegiatan ilegal oleh PT Jaya Kontruksi, sejumlah Wartawan berupaya mengkonfirmasi Pihak PT Jaya Kontruksi Melalui General Affair (GA) Indra S, namun hingga Rabu (01/02/23) Pihak PT Jaya Kontruksi tidak memberikan jawaban terkait sumber material galian C yang digunakan.

Hingga berita ini diterbitkan, Pihak PT Jaya Kontruksi yang di Konfirmasi Melalui General Affair (GA) Indra S lewat Pesan WhatsApp pada Nomor +62811911XXX tidak memberikan respon apapun.

Terkait dugaan penggunaan material Galian C tak berizin oleh PT Jaya Kontruksi yang mana pantas diduga telah bertentangan dengan UU No 3 Tahun 2020,

Terpisah, Wartawan media ini selanjutnya mengkonfirmasi Kapolres Mandailing Natal AKBP H M Reza Chairul A S SIK, SH, MH melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Res Krim) AKP Prasetyo Triwibowo.SIK, namun belum mendapatkan jawaban terkait tanggapan pihak kepolisian atas dugaan pengunaan material galian C yang berasal dari kegiatan tanpa izin.

Read More

(Tim)