Diduga Gunakan Galian C Tak Berizin, PT Jaya Kontruksi Luput dari Penegakan Hukum

Satu unit mobil dump truk jenis cold diesel yang ditemui di lokasi pengambilan material tanpa izin Galian C di DAS Simalagi, Senin (20/2/2023). fhoto : Syahren.
Satu unit mobil dump truk jenis cold diesel yang ditemui di lokasi pengambilan material tanpa izin Galian C di DAS Simalagi, Senin (20/2/2023). fhoto : Syahren.

WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, Pasal 161 jelas mengatur pidana terhadap pengguna atau pemanfaatan serta pengolahan material yang berasal dari aktivitas Penambangan tanpa izin.

Walau telah diatur dalam pasal 161 UU No 3 Tahun 2020 terkait pidana terhadap penggunaan galian C tidak berizin, namun Pihak PT Jaya Kontruksi selaku pengguna material galian C yang sebagian berasal dari aktivitas penambangan galian C tidak memiliki Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) resmi dari Pemerintah yang beroperasi di Desa Simalagi Kecamatan Huta Bargot tidak tersentuh oleh hukum.

Sementara, awak media bersama anggota DPRD Madina ketika terjun ke lokasi pertambangan material yang terdapat di daerah aliran sungai (DAS) Simalagi, diareal tersebut tampak ada dua unit alat berat (ekskavator) dan satu unit mobil dump truk pengangkut material.

“Pengemudi mobil dump truk cold diesel yang ditemui di lokasi dan ketika ditanya awak media, material ini mau dibawa kemana?. Jawab Sopir, Material ini mau dibawa ke PT Jaya Konstruksi pak,” jar sopir kepada awak media, Senin (20/2/2023)

Terpisah, pihak Kepolisian Resor (Polres) Mandailing Natal terkesan tidak berani menindak PT Jaya Kontruksi yang beroperasi di Kelurahan Pidoli Dolok Kecamatan Panyabungan, Kapolres Mandailing Natal AKBP H.M Reza Chairul A S, SIK, SH, MH yang di Konfirmasi melalui Whats Apps, pada Jum’at (10/02/23) yang lalu, menyampaikan akan melakukan Penyelidikan, dan jika terbukti akan ditindak tegas.

Seiring berjalannya waktu, Awak Media Kembali mengkonfirmasi terkait hasil Penyelidikan Pihak Polres Madina terhadap penggunaan galian C yang kuat dugaan berasal dari aktivitas penambangan yang tidak memiliki SIPB oleh PT Jaya Kontruksi, Kapolres Madina AKBP H.M Reza Chairul A S, SIK, SH, MH, mengarahkan Wartawan untuk mengkonfirmasi lebih detail Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Res Krim) Polres Madina, namun hingga Jum’at (24/02/23) Kesat Res Krim Polres Madina AKP Prasetyo Triwibowo, SIK belum dapat memberikan keterangan berhubung sedang dalam kondisi kurang sehat.

Sementara itu PT Jaya Kontruksi selaku Kontraktor pembangunan Jalan Lintas Sumatera di Kabupaten Mandailing Natal yang di Konfirmasi melalui Manager Operasional Fery Firnanda tidak mau menjawab pertanyaan yang disampaikan wartawan. (Syahren)

Read More