Anggota DPRD: “Cepat Kali Bupati Madina Yakin Dengan Penjelasan PT RPR”

Teguh W. Hasahatan Nasution, SH, anggota DPRD Madina, Ketua DPC PDI Perjuangan Mandailing Natal. fhoto : Istimewa
Teguh W. Hasahatan Nasution, SH, anggota DPRD Madina, Ketua DPC PDI Perjuangan Mandailing Natal. fhoto : Istimewa

WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – Optimisme Bupati Madina HM Jafar Sukhairi Nasution yakin akan terjalin kesepakatan antara PT Rendi Pratama Raya (PT RPR) dengan KP-HSB (koperasi di bawah naungan 300-an petani plasma Singkuang 1), memicu beragam komentar.

“Cepat kali Pak Bupati Madina menyakini kata perusahaan, yang alasannya lahan kurang subur, produksi sedikit, dan lain sebagainya,” ujar anggota DPRD Madina Teguh W Hasahatan Nasution, SH kepada wartawan melalui saluran telepon seluler, Rabu (19/4/2023).

Ketua DPC PDI Perjuangan Madina ini mempertanyakan, apakah sudah pernah turun tim terpadu/tim penilai usaha perkebunan sesuai Permentan No.7 thn 2009?

Dan dikatakan lahan yang di luar lebih bagus, kata Teguh, apakah sudah pernah dicek dan periksa juga. “Bukan masyarakat yang mau memperumit tapi masyarakat ingin tuntutan mereka dikuatkan pemerintah,” ujar alumni Fakultas Hukum USU.

Tokoh masyarakat Muara Batang Gadis ini mengungkapkan, plasma masyarakat di luar Kec. Muara Batang Gadis sungguh tidak efektif.

“Tidak ada korelasi antara PT RPM dengan Natal atau Lingga Bayu atau kecamatan apapun itu di luar MBG, karena segala yang dibutuhkan dalam proses perizinan PT RPM adalah tanda tangan kepada desa Singkuang 1, Camat MBG dan nama Desa Singkuang.”ujar Teguh.

Dijelaskannya, ketika utang masyarakat/koperasi lunas kepada perbankan atau avalis (dana talangan) tentu kebun plasma ini akan kembali kepada masyarakat. Sungguh tak mungkin mereka berkebun ke Simpang Gambir, lanjut dia, yang jaraknya 60 Km dari Singkuang 1.

Read More

“Tidak tertutup kemungkinan juga akan ada penolakan dari masyarakat Lingga Bayu, nantinya lima atau 10 tahun ke depan, sebab mereka sendiri belum mendapatkan plasma yang cukup dari beberapa perusahaan perkebunan yang ada di daerah itu.”ujarnya.

Teguh W Hasahatan Nasution, SH mengingatkan, jangan kita menyelesaikan masalah yang satu tapi timbul masalah baru di kemudian hari.

“Yakinkan saja PT RPR untuk mengeluarkan plasma masyarakat Singkuang 1 dari dalam izin dan luar izin tapi dalam wilayah Kec Muara Batang Gadis . Itulah tugas kita bersama terutama Pemkab,” pesan Teguh. (Syahren)